Frans Gana.
KUPANG – Komite Remunerasi dan Nominasi (KRN) Bank NTT resmi mengusulkan seluruh calon Komisaris dan Direksi Bank NTT kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
“Semua calon pengurus sudah diusulkan ke OJK pusat untuk menjalani fit and proper test,” ujar Ketua KRN Bank NTT, Frans Gana, kepada Victorynews.id, Kamis (19/6/2025) pagi.
Dia menjelaskan, nama-nama yang diusulkan telah sesuai dengan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) sebelumnya.
“Yohanes Landu Praing tetap diusulkan sebagai calon Direktur Utama Bank NTT. Sedangkan Rahmat Saleh diusulkan sebagai calon Direktur Operasional dan SDM,” jelasnya.
Ditanya soal surat pengunduran diri Yohanes Landu Praing dari Calon Dirut Bank NTT, Gana mengatakan, turut dilampirkan untuk menjadi pertimbangan OJK.
“Secara keseluruhan, KRN mengusulkan lima nama calon komisaris dan tujuh calon direksi untuk menjalani proses penilaian oleh OJK,” katanya.
Dia juga menegaskan, KRN berkomitmen menjaga reputasi Bank NTT sebagai lembaga keuangan milik masyarakat Nusa Tenggara Timur. Pihaknya juga terus mendorong perbaikan tata kelola perusahaan yang baik (GCG) secara berkelanjutan.
“Kami menghormati keputusan RUPS sebagai forum tertinggi sesuai dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas, dan terus menjaga reputasi Bank NTT demi kelangsungan dan perkembangan bank ini,” kata Frans.
Berikut daftar nama calon Komisaris Bank NTT yang diusulkan ke OJK:
Komisaris Utama: Donny Heatubun
Komisaris Independen: Frans Gana
Komisaris Independen: Eko Setiabudi
Komisaris Independen: Yosef Juwa Dobe Ngole
Komisaris Independen: Perwakilan dari Bank Jatim.
Sementara itu, calon Direksi Bank NTT yang diusulkan adalah:
Direktur Utama: Charlie Paulus, dan Yohanes Landu Praing.
Direktur Operasional dan SDM: Yohanes Landu Praing, dan Rahmat Saleh.
Direktur Kredit: Aloysius R.A. Geong
Direktur IT: Sonny Pelokila
Direktur Kepatuhan: Revi Adiana Silawati
Direktur Treasury dan Keuangan: Heru Helbianto
Direktur Dana: Siti Arianty Sulifa Aksa
Semua nama tersebut selanjutnya menunggu hasil penilaian dari OJK sebagai lembaga regulator sektor jasa keuangan. (vn/jk)