Buyung Setor Rp 200 Juta ke Kajari Kupang

oleh -17 Dilihat

Kupang, mediantt.com — Abdullah Munaf Rosna alias Buyung terpidana dalam kasus korupsi pencucian uang dan mafia proyek di Polteknik Negeri Kupang (PNK), Senin (7/12/2015), menyetor sedikitnya Rp 200 juta ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang.

Kasi Pidsus Kejari Kupang, Tedjo L. Sunarno, SH, M.hum kepada wartawan, Senin (7/12/2015) diruang kerjanya mengatakan terpidana kasus korupsi pencucian uang dan mafia proyek di PNK, melalui keluarganya menyetor sedikitnya 200 juta.

Uang senilai Rp 200 juta, katanya,merupakan pembayaran denda yang dijatuhi majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang terhadap terpidana. “Keluarga Buyung terpidana dalam kasus korupsi mafia proyek dan pencucian uang di PNK setor uang denda sebesar Rp 200 juta. uang itu merupakan denda yang dijatuhi hakim Tipikor Kupang untuk terpidana,“ katanya.

Dengan disetornya denda sebesar Rp 200 juta, lanjut Tedjo, hukuman badan selama 6 bulan penjara sebagai ganti jika terdakwa tidak membayar denda itu, maka dengan sendirinya dihapus atau ditiadakan. Karena, uangs enilai Rp 200 juta telah disetor oleh terpidana.

“Dengan disetornya denda sebesar Rp 200 juta, hukuman badan selama 6 bulan penjara dihapus. 6 bulan itu merupakan pengganti hukuman jika terdakwa tidak membayar denda itu,“ kata Tedjo.

Untuk diketahui, Abdullah Munaf Rosna alias Buyung, divonis selama 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang, Rabu (21/1/2015).

Menurut majelis hakim, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pencucian uang dan mafia proyek di PNK.

Selain divonis 6 tahun penjara, majelis hakim juga mewajibkan terdakwa membayar denda Rp 200 juta. Dengan catatan, jika terdakwa tidak membayar denda tersebut maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam dalam pasal 12 huruf i, Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan pasal 3, pasal 4, UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencucian Uang. (che)

Foto: Abdullah Munaf Rosna alias Rosna