BI NTT dan Pengadilan Tinggi Perkuat Penegakan Hukum Atas Kejahatan Digital

oleh -44 Dilihat

KUPANG – Di tengah berbagai risiko kejahatan digital melalui sistem pembayaran, Bank Indonesia NTT memperkuat sinergi edukasi Pelindungan Konsumen dan upaya penegakan hukum. Bersama Pengadilan Tinggi Kupang, BI NTT menyelenggarakan talkshow “Penguatan Penegakan Hukum terhadap Kejahatan Digital dalam Sistem Pembayaran” pada Kamis (14/08) di Auditorium Kantor Perwakilan BI Provinsi NTT, menghadirkan aparat penegak hukum, regulator, dan pelaku industri.

Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat pencegahan dan penanganan kejahatan digital melalui sistem pembayaran, meliputi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) di NTT.

BI NTT terus berkomitmen untuk menciptakan kosistem pembayaran yang aman, terpercaya, dan handal guna mendukung stabilitas ekonomi daerah. “Pertumbuhan ekonomi NTT pada Triwulan II tercatat sebesar 5,44%, melampaui rata-rata nasional yang sebesar 5,12%. Capaian ini perlu kita jaga sekaligus tingkatkan,” ujar Agus Sistyo Widjajati, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTT, dalam sambutannya.

Agus menegaskan, salah satu kunci penguatan ekonomi adalah keberadaan sistem pembayaran yang andal. Sistem pembayaran yang andal tidak hanya mempercepat transaksi, tetapi juga memperluas akses keuangan, meningkatkan kepercayaan, dan mendorong efisiensi sehingga menopang pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Senada dengan Agus, Ketua Pengadilan Tinggi Kupang, Dr. Pontas Efendi, SH, MH, menekankan pentingnya aparat penegak hukum memahami dinamika sistem pembayaran terkini. Hal ini, menurut dia, krusial untuk memperkuat pelindungan konsumen sekaligus mencegah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT).

Pontas berharap kegiatan ini menjadi titik awal sinergi Pengadilan Tinggi Kupang dan Bank Indonesia dalam meningkatkan kepastian hukum pada penanganan tindak pidana yang berkaitan dengan sistem pembayaran.

Acara tersebut dibuka oleh Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, S.Si., A.pt., yang menyambut baik inisiatif BI NTT bersama Pengadilan Tinggi Kupang. Dalam sambutannya, Gubernur menegaskan, pertumbuhan ekonomi NTT perlu ditopang oleh sistem pembayaran yang lancar dan andal, sehingga mampu menarik investor dan memperkuat aktivitas pelaku usaha.

Dia juga menyampaikan apresiasi kepada Bank Indonesia yang senantiasa menghadirkan kegiatan strategis untuk mendukung visi pembangunan daerah melalui program “Ayo Bangun NTT”.

Kegiatan kemudian berlanjut dengan talkshow yang menghadirkan narasumber ahli di bidangnya, yakni Anton Daryono (Kepala Departemen Surveilans Sistem Pembayaran dan Pelindungan Konsumen BI), Safari Kasiyanto (Kepala Grup Departemen Hukum BI), serta Syahril Ramadhan (Direktur Pengawasan dan Kepatuhan Penyedia Jasa Keuangan PPATK).

Safari menjelaskan pentingnya Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang menegaskan peran BI dalam menjaga stabilitas sistem keuangan, memperdalam pasar keuangan, dan memperkuat pengaturan serta pengawasan ITSK termasuk sistem pembayaran.

Dia juga menegaskan pentingnya peran aktif seluruh pihak dalam forum lintas otoritas seperti Satgas Judol dan Satgas PASTI untuk memperkuat penegakan hukum di bidang sistem pembayaran.

Kepala Departemen Surveilans Sistem Pembayaran dan Pelindungan Konsumen BI, Anton Daryono, mengatakan, digitalisasi sistem pembayaran menjadi kunci untuk mempercepat layanan dan menopang pertumbuhan ekonomi. Namun, di balik peluang tersebut terdapat risiko yang harus diantisipasi. Karena itu, peran regulator, aparat penegak hukum, industri jasa pembayaran, dan masyarakat menjadi krusial dalam memahami sekaligus mengelola manfaat dan risiko sistem pembayaran digital.

Sementara itu, Syahril menyoroti karakteristik transaksi digital yang cepat, masif, lintas platform, sekaligus meninggalkan digital footprint. Menurutnya, hal ini dapat dimanfaatkan sebagai traceable evidence dalam pembuktian kasus TPPU dan TPPT, terutama jika dikombinasikan dengan data lain seperti profil nasabah, dokumen transaksi, saksi, maupun keterangan ahli. (*/st)