Benturan dengan Aturan, DPRD NTT Gagal Buat Perda

oleh -21 Dilihat
????????????????????????????????????

Kupang, mediantt.com – Selama masa siding DPRD NTT tahun 2015, DPRD NTT gagal menyusun dua Peraturan Daerah (Perda), padahal dua perda itu telah dibahas dan diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri. Alasannya, karena berbenturan dengan penyesuaian aturan yang lebih tinggi.

“DPRD NTT selama menggelar sidang tahun 2015, gagal menyusun dua Perda. Karena berbenturan dengan penyesuaian aturan yang lebih tinggi,” jelas Wakil Ketua DPRD NTT, Aleks Take Ofong, S.Fil kepada wartawan, Jumat (18/12).

Alex menjelaskan, dua perda yang gagal disusun itu yakni untuk rancangan Perda Kesehatan Ibu, Bayi, Bayi Baru Lahir dan Anak (KIBBLA), misalnya, sudah dibahas sesuai mekanisme dewan, yakni sudah dibahas bersama pemerintah dan diparipurnakan, diusulkan ke gubernur dan diteruskan ke Kemendagri untuk mendapat persetujuan.

Namun, sambung Alex, Kemendagri menyatakan, rancangan Perda ini belum bisa ditetapkan menjadi Perda karena harus terlebih dahulu melakukan penyesuaian. Hal ini menyangkut urusan wajib yang menjadi kewenangan provinsi dan mana menjadi kewenangan kabupaten. Karena itu, harus menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur soal kewenangan dimaksud.

“Untuk rancangan Perda human trafficking, tidak diproses lebih lanjut. Rancangan perda ini tidak perlu dibahas dan ditetapkan menjadi Perda. Pemerintah daerah tidak perlu membuat produk hukum lokal, karena Undang- Undang maupun aturan yang dikeluarkan di tingkat pusat, dinilai sudah sempurna untuk dilaksanakan,” tegas politisi Partai NasDem ini.. (che)

Foto : Alex Take Ofong.