Bela Negara Hanya untuk Pembela Negara

oleh -43 Dilihat

PELATIHAN bela negara oleh militer sesungguhnya bukan barang baru dalam kehidupan bernegara. Sejak Oktober 2015, Kementerian Pertahanan secara masif melakukannya, dimulai dengan meluncurkan 4.500 kader pembina bela negara di 45 kabupaten dan kota di seluruh Indonesia.

Program bela negara dilaksanakan untuk mewujudkan warga negara yang memiliki kesadaran cinta Tanah Air dan rela berkorban. Tidak ada pertentangan mengenai hal itu karena konstitusi juga mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

Akan tetapi, menjadi pertanyaan publik jika yang dilatih bela negara oleh TNI ialah kelompok yang selama ini dipertanyakan keberpihakannya kepada kebinekaan dan keindonesiaan. Itulah yang terjadi di Banten, ketika Kodim Lebak melatih bela negara kelompok tersebut.

Publik beranggapan TNI sebagai garda terdepan dalam menjaga keutuhan NKRI semestinya tidak menoleransi, apalagi merangkul, kelompok semacam itu di tengah dinamika politik sekarang ini.

Itulah sebabnya publik mengapresiasi langkah Panglima Komando Daerah Militer III/Siliwangi Mayjen M Herindra yang mencopot Komandan Kodim 0603/Lebak, Banten, Letkol Czi Ubaidillah dari jabatannya. Pangdam Siliwangi menegaskan latihan bela negara diperuntukkan kelompok yang membela kebinekaan dan persatuan Indonesia.

Pencopotan itu dilakukan karena dandim menyalahi prosedur, tidak berkoordinasi dengan atasan, dalam menggelar latihan bela negara tersebut.
Terus terang kita masih sulit memahami adanya tindakan dari satuan TNI yang tidak diketahui atasannya. Pasalnya TNI merupakan organisasi dengan garis komando dan struktur yang paling solid di negeri ini.

Terlepas dari hal itu, saatnya kita mengevaluasi bela negara yang dicanangkan hampir dua tahun lalu ini, yang masih belum terlihat efektivitasnya, apakah dilanjutkan, diperkuat, atau dihentikan saja. Apalagi ada pandangan bahwa program itu sejak diluncurkan dianggap belum punya landasan yuridis. Sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, komponen cadangan dan komponen pendukung masih harus diatur dengan undang-undang.

Mestinya pemerintah dan DPR segera membahas undang-undang yang mengatur komponen cadangan dan komponen pendukung tersebut. Rancangan undang-undang dimaksud sesungguhnya sudah masuk prolegnas sejak beberapa tahun lalu, tetapi pemerintah dan DPR tidak kunjung tuntas membahasnya.

Penyempurnaan regulasi, penataan kembali pos anggaran, serta kriteria baku dalam pembinaan bela negara mesti ditata. Presiden Jokowi kemarin menyatakan urusan bela menjadi kewenangan Dewan Ketahanan Nasional.

Publik tentu sepakat, program bela negara sangat penting bagi bangsa ini yang tengah menghadapi merebaknya aksi-aksi intoleran yang berbahaya bagi keutuhan NKRI. Selain itu, kita mesti mengantisipasi kemungkinan ancaman dari luar. (miol/jdz)

Foto : Ilustrasi