Bantah Take Over Kredit, BPR Christa Jaya Klaim Aliran Dana Rp2,5 Miliar Sudah Clear di Persidangan

oleh -95 Dilihat

Christofel Liyanto ketika memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Kupang.

KUPANG, mediantt.com – Komisaris Utama BPR Christa Jaya, Christofel Liyanto, membeberkan bukti aliran dana berupa slip setoran senilai Rp500 juta dan Rp2 miliar yang disetor oleh Rachmat ke rekening pribadinya.

Bukti tersebut ditunjukkan saat Christofel Liyanto memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan perkara kredit macet Rp5 miliar di Bank NTT, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kupang.

Kuasa Hukum BPR Christa Jaya, Yunus Laiskodat, menegaskan bahwa pembuktian aliran dana Rp2,5 miliar yang disampaikan kliennya di hadapan majelis hakim telah jelas, sah, dan sesuai fakta persidangan.

“Di fakta persidangan itu sudah sah dan benar. Majelis hakim juga menyatakan bahwa aliran dana Rp2,5 miliar tersebut jelas,” ujar Yunus kepada wartawan, Senin (2/2/2026).

Menurut Yunus, selama pemeriksaan saksi, Christofel Liyanto mampu menjawab seluruh pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan menyertakan alat bukti yang valid, berupa catatan keuangan dan kuitansi pendukung.

Dengan demikian, lanjut Yunus, aliran dana Rp2,5 miliar tersebut tidak terkait tindak pidana perbankan, melainkan hubungan hutang piutang pribadi antara Rachmat dan Christofel Liyanto.

“Salah satu kuitansi secara tegas menunjukkan bahwa dana tersebut digunakan untuk pembayaran BPKB. Hal itu telah dijelaskan secara rinci oleh Pak Christofel di persidangan,” tegas Yunus.

Atas dasar itu, Yunus menyimpulkan bahwa persoalan antara Rachmat dan kliennya merupakan ranah hukum perdata, bukan pidana, karena berkaitan langsung dengan kewajiban hutang piutang pribadi.

Terkait aliran dana penampungan, Yunus menjelaskan, mekanisme tersebut merupakan praktik yang berlaku umum di BPR, termasuk di wilayah Nusa Tenggara Timur. Untuk kepastian lebih lanjut, ia menyarankan agar penjelasan teknis dikonfirmasi kepada Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Prosedur itu sama di semua BPR. Kalau mau penjelasan lebih valid, silakan cek ke Perbarindo atau langsung ke OJK,” ujarnya.

Yunus juga kembali menegaskan bantahan pihaknya terkait tudingan take over kredit. Ia memastikan bahwa kredit yang dimaksud merupakan kredit murni, tanpa adanya proses pengambilalihan kredit pihak lain.

“Isu take over itu sudah berulang kali kami bantah. Tidak ada take over, yang ada adalah kredit murni,” tegasnya.

Mengenai pertanyaan teknis seputar proses pencairan kredit, aliran dana, dan mekanisme operasional yang muncul dalam persidangan, Yunus menilai bahwa hal tersebut bukan domain Komisaris Utama.

“Level Pak Christofel adalah Komisaris Utama. Kalau teknis operasional, tentu lebih diketahui oleh jajaran operasional. Namun jika ditanya, beliau menjelaskan sebatas pengetahuannya,” jelas Yunus.

Ia menutup dengan menegaskan kembali bahwa aliran dana Rp2,5 miliar telah terbukti dan diterima majelis hakim sebagai fakta persidangan.

“Klien kami telah membuktikan hubungan hutang piutang tersebut, dan majelis hakim menerima bahwa hal itu benar,” tandasnya. (roy)