Bank NTT Siapkan Skema Penangguhan Kredit Nasabah Korban Gempa Flores

oleh -102 Dilihat

Dirut Bank NTT, Charlie Paulus.

KUPANG, mediantt.com – Direktur Utama (Dirut) Bank NTT, Charlie Paulus, mengatakan, Bank Nusa Tenggara Timur (NTT) atau Bank Pembangunan Daerah (BPD) NTT telah menyiapkan skema penangguhan kredit bagi nasabah yang terdampak bencana gempa bumi di Pulau Flores.

Namun hingga saat ini, belum ada korban gempa yang secara resmi mengajukan permintaan penangguhan atau restrukturisasi pembayaran kredit kepada Bank NTT.

Kepada wartawan di Kantor DPRD NTT, Senin (7/9/2026), Direktur Utama Bank NTT, Charlie Paulus mengaku memahami kondisi tersebut karena warga mungkin sedang fokus dalam situasi bencana.

“Skema tersebut telah disiapkan sejak gempa bumi melanda Pulau Flores pada 15 Agustus 2026,” katanya.

Namun, menurut dia, dari mereka (nasabah) itu belum ada permintaan resmi untuk merestrukturisasi kreditnya. “Tapi kami sudah siapkan jauh-jauh hari programnya, bisa penangguhan pembayaran pokok, atau penangguhan pembayaran pokok dan bunga,” kata Charlie.

Menurut dia, terdapat dua skema yang disiapkan Bank NTT bagi debitur terdampak bencana. Pertama, penangguhan pembayaran pokok kredit. Kedua, penangguhan pembayaran pokok sekaligus bunga.

Untuk penangguhan pembayaran pokok saja, masa penangguhan yang disiapkan dapat diberikan hingga enam bulan. Sementara apabila debitur mengajukan penangguhan pembayaran pokok dan bunga, Bank NTT menyiapkan masa penangguhan selama tiga bulan.

“Kalau dia minta penangguhan pokok dan bunga tidak bayar ya kita tidak bisa lama-lama juga ya, kita siapkan skemanya tiga bulan,” kata Charlie. (*/jdz)