Bank NTT Segera Jadi Perseroda, Charlie Paulus: Bukan Sekadar Ganti Nama, Tapi Perkuat Peran untuk Daerah

oleh -135 Dilihat

Dirut Bank NTT Charlie Paulus.

KUPANG, mediantt.com – PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) NTT bersiap bertransformasi menjadi Perseroan Daerah (Perseroda). Direktur Utama Bank NTT, Charlie Paulus, menegaskan perubahan ini bukan sekadar soal nomenklatur, tetapi langkah strategis mempertegas identitas sebagai milik daerah sekaligus memperkuat peran dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Nusa Tenggara Timur.

Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPRD NTT, Selasa (3/3/2026), Direktur Utama Bank NTT, Charlie Paulus mengatakan, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan nama PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) NTT menjadi Perseroda.

Menurut Charlie, perubahan tersebut merupakan penyesuaian terhadap regulasi terbaru mengenai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang mengharuskan bentuk badan hukum BUMD menjadi Perseroda.

“Secara esensi sebenarnya tidak terlalu banyak perubahan. Ini lebih pada penegasan identitas bahwa perusahaan ini milik daerah,” ujar Charlie.

Ia menjelaskan, perubahan menjadi Perseroda memiliki dua dimensi utama. Pertama, mempertegas status Bank NTT sebagai perusahaan milik pemerintah daerah. Kedua, memperkuat tanggung jawab perusahaan agar tidak semata-mata berorientasi pada keuntungan, tetapi juga berperan aktif dalam mendorong pengembangan ekonomi daerah.

“Kalau PT murni, orientasinya bisnis dan keuntungan. Tapi sebagai Perseroda, bank ini tidak boleh hanya berpikir profit, harus ikut memikirkan pengembangan ekonomi daerah,” tegasnya.

Dari sisi tata kelola (governance), Charlie memastikan Bank NTT selama ini telah berada di bawah pengawasan ketat Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Struktur pengawasan internal seperti komisaris, komite audit, komite pemantau risiko, serta komite remunerasi dan nominasi juga telah berjalan sesuai ketentuan.

Meski demikian, dengan status Perseroda, dimungkinkan adanya tambahan unsur pengawasan seperti dewan pengawas, sehingga sistem kontrol terhadap perusahaan menjadi semakin kuat.

Alasan lain percepatan perubahan status ini, lanjut Charlie, berkaitan dengan kebutuhan penyertaan modal dari pemerintah daerah. Ia mengungkapkan, sesuai ketentuan yang berlaku, penyertaan modal oleh Pemda hanya dapat dilakukan apabila BUMD telah berbentuk Perseroda.

“Kalau belum menjadi Perseroda, pemerintah daerah tidak bisa setor modal. Itu sebabnya perubahan ini harus segera dilakukan,” jelasnya.

Secara administratif, perubahan tersebut akan diikuti dengan penyesuaian akta perusahaan, perubahan nama menjadi PT Bank Pembangunan Daerah NTT (Perseroda), serta pembaruan berbagai dokumen dan identitas perusahaan lainnya.

Meski ada perubahan status, Charlie menegaskan operasional dan struktur dasar perseroan terbatas (PT) tetap berjalan seperti biasa. Penambahan status “Perseroda” lebih merupakan penegasan fungsi dan tanggung jawab sosial-ekonomi perusahaan terhadap daerah.

“Intinya bukan sekadar ganti nama, tetapi mempertegas komitmen Bank NTT untuk tumbuh bersama daerah,” tegasnya. (*)