Aturan Sekolah Lima Hari Berlaku Juli 2017

oleh -18 Dilihat

JAKARTA  – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy ternyata telah menandatangani Peraturan Menteri yang mengatur soal ketentuan sekolah 5 hari sepekan.

Hal ini disampaikan Muhadjir di kompleks Istana Negara, Senin (12/6). Namun pihaknya tidak menyebut nomor Permendikbud-nya.

“Sudah terbit tanggal sembilan (9 Juni) kemarin,” ucapnya.

Muhadjir juga menegaskan, sekolah 5 hari sepekan berlaku mulai tahun ajaran baru 2017/2018 pada Juli mendatang.

Selain itu, juga diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19/2017 tentang Beban Tugas Guru.

PP ini mengalihkan beban mengajar tatap muka minimal 24 jam dalam sepekan menjadi 37,5 jam. Beban tersebut mengacu pada standar kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Jadi komplit dengan istirahatnya sekitar 40 jam per minggu. Itulah yang dipakai dasar untuk guru lima hari masuk kerja, sama dengan ASN yang lain kan,” jelas mantan rektor UMM itu.

Kaitannya dengan siswa menurut Muhadjir, dalam rangka penguatan karakter. Karena peserta didik akan lebih lama berada di sekolah untuk kegiatan ekstrakurikuler. (jpg/jk)