Astaga! Pulau Sumba Dijual di Situs Online, Kominfo-Polri Perlu Usut!

oleh -40 Dilihat

Salah satu spot pantai yang indah di area Hotel Nihi Watu, Sumba Barat.

JAKARTA – Pulau Sumba di Nusa Tenggara Timur (NTT) termasuk delapan pulau di Indonesia yang disebut dalam status dijual di situs Private Island Online. Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT berharap jual-beli pulau ini diusut.

“Kita mengharapkan Kemenkominfo untuk bisa melacak situs-situs seperti itu kemudian berkoordinasi dengan kepolisian,” kata Karo Humas Protokol NTT Jelamu Ardu Marius saat dihubungi detikcom, Senin (8/2/2021).

Jelamu mengatakan, Pemprov NTT tak akan menjual pulau-pulau yang ada di wilayahnya. Dia menyatakan keberadaan pulau menyangkut martabat bangsa.

“Karena memang namanya pulau tidak mungkin kita jual karena menyangkut martabat bangsa, kedaulatan wilayah sebagai negara, kita tidak mungkin menjual. Kita harus proaktif menelusuri itu, yang bisa menelusuri itu kan Kemenkominfo, kita harap mereka bisa mengusut itu,” katanya.

“Kemudian memproses secara hukum situs-situs yang mau memanfaatkan kesempatan. Karena Pemprov NTT sama sekali tidak menjual dan tidak akan menjual,” tegas Jelamu.

Dia mengatakan, informasi penjualan pulau yang dipasang di situs tersebut sudah meresahkan. Menurutnya, upaya memperjualbelikan pulau di Indonesia sebagai perbuatan melanggar hukum.

“Ya, (Pemprov NTT) sama sekali tidak (terlibat penjualan pulau di situs). Itu tidak benar, dan harus diambil tindakan hukum. Ya itulah situs yang meresahkan,” kata Jelamu.

“Kalau menyewa berdasarkan kerja sama, sebagian wilayah tertentu ya bisa, untuk kepentingan investasi, misalnya pengembangan pariwisata tapi sesuai ketentuan perundangan. Tapi kalau menjual itu tidak benar, perlu dilakukan tindakan hukum. Dan juga pihak kepolisian perlu menelusuri karena kemungkinan ada warga lokal yang memberi informasi yang salah. Itu perlu ditelusuri lebih lanjut,” tambahnya.

Penjualan sejumlah pulau di Indonesia itu sempat ditayangkan di situs www.privateislandsonline.com. Pada Minggu (7/2) malam, situs tersebut masih dapat diakses. Namun, pada Senin (8/2), situs tersebut sudah tak dapat diakses lagi.

Tidak Mungkin Jual

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan undang-undang di Indonesia tak memungkinkan adanya penjualan pulau. Masyarakat diminta untuk tidak percaya terhadap pihak yang tidak bertanggung jawab. Syafrizal mengatakan jika ada pihak yang ingin mengelola pulau kecil ada aturan yang mesti dipatuhi.

“Iya memang tidak ada yang bisa menjual pulau sesuai UU Indonesia. Jadi tolong imbau masyarakat agar jangan mudah percaya terhadap tawaran oleh sesuatu pihak yang tidak bertanggung jawab. Jika ingin mengelola pulau kecil di Indonesia ikuti prosedur sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Syafrizal saat dimintai konfirmasi, Senin (8/2).

Kemendagri pun meminta pihak kepolisian mengusut upaya jual-beli pulau di Indonesia.

“Setiap ada pihak yang apakah secara perorangan atau lembaga usaha yang berupaya secara tidak sah memperjualbelikan pulau, kami minta kepada kepolisian untuk mengusutnya,” kata Syafrizal.

Ada 8 pulau Indonesia lain yang dijual dan 4 pulau disewakan di situs tersebut. Berikut ini daftarnya:

Pulau dijual di Indonesia:
– Sulawesi Tengah: Pulau Tojo Una Una
– NTB: Pulau Gili Tangkong, Lombok Barat
– Kepulauan Riau: Pulau Ayam, Pulau Panjang, Pulau Kembung, Pulau Yudan
– NTT: Pulau Sumba
– Sumatera Barat: Pulau A-Frames di Kepulauan Mentawai

Pulau disewakan:
– Jakarta: Pulau Macan dan Isle Des Indes di Kepulauan Seribu
– Riau: Pulau Joyo
– Kepri: Pulau Pangkil. (dtc/jdz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *