Aparatur Pemerintah Bagian Dari Wajib Pajak

oleh -49 Dilihat

Kupang, mediantt.com – Kepala Biro Humas Setda NTT, Drs Semuel Pakereng, M.Si, mengatakan, sebagai aparatur pemerintah di tiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan corong pemerintah pusat, sudah wajib hukumnya mengetahui tentang wajib pajak dan menginformasikan lebih lanjut kepada masyarakat NTT.

“Akhir-akhir ini Tax Amnesti menjadi topik perbincangan hangat, tapi sebagian  masyarakat bertanya-tanya dan belum sepenuhnya memahaminya. Karena itu, pertemuan ini dapat dijadikan wadah untuk mengkaji dan menggali lebih dalam tentang Tax Amnesti,”  kata Semuel Pakereng, saat membuka pertemuan Bakohumas di Romyta Hotel, Kamis (10/11).

Kegiatan ini terselenggara berkat kerjasama Biro Humas Setda Provinsi NTT dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kupang NTT. Acara yang dipandu Lidia Dunga Poety, yang berlangsung selama 2 jam itu, mengusung tema “Tax Amnesti : ungkap, tebus, lega.”

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kupang, Agus Boediono, dalam kesempatan itu menjelaskan seputar Tax Amnesti / Amnesti Pajak, syarat dan ketentuan, tunggakan pajak dan penghitungan uang tebusan.

Agus juga menjelaskan satu per satu slogan Amnesti Pajak : Ungkap, tebus dan lega. Ungkap, kata dia, diartikan sebagai laporan seluruh harta yang belum dilaporkan pada SPT Tahunan Pph terakhir dengan cara menyampaikan surat pernyataan harta beserta lampiranya. Tebus, yaitu sejumlah uang yang dibayarkan ke kas negara untuk mendapatkan Pengampunan Pajak. Lega yaitu manfaat yang bisa dinikmati pemanfaat Tax amnesti.

Agus juga menyinggung dana desa yang dikelolah di desa yang merupakan salah satu fokus utama Kantor Pajak Pratama Kupang. Menurutnya, dalam pengelolaan dana desa, tentunya ada unsur pajak yang dipungut oleh bendahara desa. “Bila ketahuan tidak melapor maka sanksinya akan dikenakan kepada mereka. Selain itu, bila dinas dan SKPD tidak tetap pajak maka akan berpengaruh pada Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Daerah (DAK). Bahwa uang tebusan Tax Amnesti saat ini sudah mencapai Rp 51 miliar. Sampai saat ini sudah 1200-an surat pernyataan yang disampaikan,” jelas Agus.

Delapan peserta forum menyoroti pemberlakuan kebijakan Tax Amnesti. Beberapa diantaranya menyoroti  alasan kehadiran Tax Amnesti. Ada juga yang menyentil soal kejujuran dan instansi pajak yang harus bebas dari korupsi.

Merespon salah satu peserta Bakohumas, Blasius, dari Dinas Pekerjaan Umum NTT  yang mempertanyakan bagaimana harta yang belum terlapor, Agus mengatakan, bagi wajib pajak yang telah mengajukan Amnesti Pajak, harta yang belum diungkapkan akan dianggap sebagai penghasilan, dikenai PPh dan ditambah sanksi 200 persen. Selain itu, wajib pajak yang tidak memanfaatkan amnesti pajak. Harta yang belum dilaporkan dianggap sebagai penghasilan, dikenai pajak dan ditambah sanksi sesuai Undang-Undang perpajakan.

“Bila dalam perjalanan diketahui ada pegawai pajak Pratama Kupang yang tidak jujur maka segera menghubungi saya secara pribadi di handphone saya 08121020708. Membayar pajak hanya melalui bank dan kantor pajak tidak melalui petugas pajak,  saya tidak segan- segan untuk ‘membunuh’ mereka,” tegas Agus yang mengaku masih lajang itu.

Diahkir diskusi Agus mengakui bahwa sebagai seorang Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kupang, dia bersama para staf terus bekerja sungguh-sungguh dari hari ke hari. “Kesejahteraan Kota Kupang adalah kesejahteraan NTT juga”  ungkap Agus.

Dari diskusi itu, ada empat point penting disimpulkan Dra. Lidia Dunga Poety,MM, yang  saat ini menjabat Kepala Bagian Pelayanan Masyarakat dan Hubungan Kelembagaan Masyarakat  Biro Humas Setda NTT, antara lain, Tax Amnesti dilaksanakan untuk  Pertama, Repatriasi/menarik dana warga  negara indonesia yang ada diluar negeri. Kedua, meningkatkan pertumbuhan nasional. Ketiga, meningkatakan basis perpajakan nasional dengan catatan aset yang disampaikan dalam permohonan pengampuanan pajak dapat dimanfaatkan untuk pemajakan yang akan datang. Keempat, melihat dana APBN yang terbatas, maka Tax Amnesti menjadi salah satu solusi untuk meningkatkan penerimaan pajak tahun 2016.

Turut hadir pada kegiatan itu, para pegawai Lingkup Pemerintah Provinsi NTT yang membidangi kehumasan setiap SKPD, segenap pejabat TNI dan Polri, para peserta Bakohumas, panitia penyelenggara kegiatan Bakohumas dan media. (hms/jdz)

Ket Foto : Karo Humas Setda NTT, Drs Semuel Pakereng bersama Kepala Kantor Pajak Pratama Kupang dan Ibu Lidya selaku moderator.