Itikad Baik Dibalas Tipu, Mahasiswa Kupang Laporkan Kasus Gadai Motor ke Polda NTT

oleh -116 Dilihat

Pelapor bersama kuasa hukum usai melapor ke Polda NTT.

KUPANG, mediantt.com – Mahasiswi asal Timor Tengah Utara (TTU) resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu SPKT Polda Nusa Tenggara Timur, Senin 15 September 2026.

Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/B/335/IX/2026/SPKT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.

Pelapor berinisial MKK, 21 tahun, warga Taekas, Kecamatan Miomaffo Timur, TTU, dalam laporannya, didampingi tim kuasa Hukum dari kantor Hukum Lodovikus Ignasisus Lamuri, SH, atas nama Angelo Krisanto Taus, SH, dan Elisama Yohanes Kase, SH, mengaku menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial JL.

Berdasarkan laporan polisi LP/B/335/IX/2026, kejadian bermula pada 11 September 2026 di Jalan Adi Sucipto, Oesapa Barat, Kelurahan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Saat itu terlapor JL menawarkan kepada pelapor untuk menggadaikan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hijau. Pelapor kemudian mentransfer uang sebesar Rp2.000.000 ke rekening BCA atas nama JL.

Terlapor berjanji akan mengembalikan uang itu pada Senin, 14 September 2026. Namun pada tanggal yang dijanjikan sekitar pukul 20.00 Wita, datang pihak dari rental Jhons Rent Car untuk mengambil motor tersebut.

Diketahui bahwa motor yang digadaikan itu ternyata merupakan motor sewaan dari rental tersebut, bukan milik terlapor.

Ketua Tim Kuasa Hukum Pelapor, Lodovikus Ignasisus Lamuri, saat dihubungi secara terpisah mengatakan, sejak awal kliennya memiliki niat baik untuk membantu JL.

“Pada prinsipnya, klien kami sejak awal memiliki itikad baik untuk membantu terlapor JL dengan memberikan uang sebesar Rp2.000.000 melalui mekanisme gadai sepeda motor. Klien kami sama sekali tidak mengetahui bahwa kendaraan yang diserahkan tersebut ternyata merupakan kendaraan rental dan bukan milik terlapor,” jelas dia.

Namun, lanjutnya, itikad baik kliennya justru diduga dimanfaatkan sehingga menimbulkan kerugian. Setelah kendaraan tersebut diambil kembali oleh pihak rental, JL juga tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan ataupun mengembalikan uang yang telah diterimanya.

“Karena itu, kami memilih menempuh jalur hukum,” tegas Lodovikus.

Ia berharap, Polda NTT dapat menangani laporan ini secara serius, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga kliennya memperoleh kepastian hukum dan pihak yang terbukti bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban.

“Kami selaku kuasa hukum akan terus mengawal proses hukum perkara ini sampai tuntas,” ujarnya. (roy)