Dua Karyawan KSP Kopdit Swasti Sari Resmi di-PHK, Kuasa Hukum: Langkah Tegas Jaga Stabilitas

oleh -81 Dilihat

Fransisco Bernando Bessie

KUPANG, mediantt.com – Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Kopdit Swasti Sari resmi menjatuhkan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap dua karyawannya, yakni Marselus Thobias Gero Tapobali, S.Kom., M.M. dan Martinus Daton Iker, S.E.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Pengurus KSP Kopdit Swasti Sari Nomor 15/KEP/P.KSS/2026 dan Nomor 16/KEP/P.KSS/2026, yang ditetapkan di Kupang pada 7 September 2026.

Surat keputusan itu ditandatangani langsung oleh Ketua Pengurus KSP Kopdit Swasti Sari, Wilhelmus Geri, S.Pd., M.M. Salinan surat tersebut juga diterima oleh media ini pada Selasa (8/9/2026).

Kuasa Hukum Pengurus KSP Kopdit Swasti Sari kubuh Wilhelmus Geri, Fransisco Bernando Bessie, S.H.,M.H membenarkan keabsahan kedua surat pemberhentian tersebut.

Menurutnya, pemberhentian tersebut merupakan langkah tegas yang diambil oleh Ketua Pengurus, untuk menjaga stabilitas KSP Kopdit Swasti Sari.

“Langkah pengurus Wilhelmus Geri tegas. Kami juga memecat dua orang yaitu Marselus T. Gero Tapobali selaku Plt GM dan Martinus Daton Iker,” kata Fransisco Bessi.

Ia menegaskan, informasi ini penting disampaikan ke seluruh anggota KSP Kopdit Swasti Sari agar diketahui secara luas.

“Ini perlu diketahui oleh 223 ribu anggota, karena ini mencederai marwah organisasi dan telah melanggar AD/ART Kopdit Swasti Sari dan melanggar UU Koperasi,” tegasnya. (roy)