KPID NTT Ingatkan Warga Tidak Eksploitasi Bencana Gempa Demi Konten

oleh -85 Dilihat

KUPANG, mediantt.com – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Nusa Tenggara Timur (KPID NTT) menerbitkan Surat Imbauan Nomor 036/KPID-NTT/IM/VIII/2026 menyusul bencana gempa bumi yang melanda wilayah Flores, Sabtu (15/8).

Langkah ini diambil untuk menjaga agar ruang publik tetap diisi oleh informasi yang akurat, edukatif, dan menghormati nilai-nilai kemanusiaan.

Untuk mencegah kepanikan dan menjaga kerahasiaan serta martabat korban, KPID NTT menetapkan lima poin utama yang wajib dipatuhi oleh masyarakat maupun lembaga penyiaran.

Pertama, Informasi tentang korban bencana harus mengutamakan Privasi Korban dengan dilarang menyebarkan foto atau video yang menampilkan luka berat, jenazah, atau kondisi traumatis.

Kedua, Apabila informasih tersebut mendesak untuk kepentingan publik, wajah korban terutama anak-anak wajib dikaburkan (blur).

Selain itu KPID NTT juga mengimbau agar tidak menyebarkan informasi hoax. Pastikan hanya menyebarkan informasi yang telah terverifikasi, dengan rujukan sumber resmi seperti BMKG, BPBD, Basarnas, dan pemerintah daerah.

Pada poin ketiga, KPID NTT menegaskan untuk tetap patuhi P3SPS dan Etika Jurnalistik. Lembaga penyiaran diingatkan untuk berpedoman pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) dengan mengedepankan empati serta perlindungan terhadap kelompok rentan.

KPID NTT juga menegaskan untuk stop eksploitasi bencana demi konten.
“Musibah tidak boleh dijadikan alat mengejar popularitas, penonton (views), atau keuntungan finansial semata”.

KPID NTT juga menghimbau agar media dan masyarakat diminta mengarahkan fokus penyebaran informasi pada hal-hal bermanfaat, seperti panduan keselamatan, penanganan bencana, dan pemenuhan kebutuhan logistik korban.

KPID NTT menyampaikan rasa duka mendalam bagi seluruh korban terdampak sekaligus menyoroti pentingnya pengelolaan informasi di tengah situasi krisis. (roy)