Tolak Kesimpulan Bunuh Diri, Kuasa Hukum Keluarga Vika Sodorkan Memorandum Hukum ke Polda NTT

oleh -902 Dilihat

Kuasa Hukum Keluarga Vika serahkan Memorandum Hukum ke Polisi.

KUPANG, mediantt.com – Misteri kematian almarhumah Yohana Fransiska Serwutun (Vika) memasuki babak baru. Tim kuasa hukum keluarga Korban menyerahkan memorandum hukum kepada Satreskrim Polresta Kupang Kota dan Wasidik Ditreskrimum Polda NTT, Senin (25/5/2026).

Dengan mengantongi sejumlah bukti ketidaksesuaian medis forensik, tim hukum menilai kesimpulan tersebut sangat prematur dan cacat fakta.

Ketua tim penasihat hukum, Lodovikus Lamury menyatakan sikap tegas menolak kesimpulan Polresta Kupang Kota yang menyebut kematian Vika murni akibat bunuh diri.

Dia menegaskan, memorandum hukum yang diajukan pihaknya bertujuan untuk mengungkap kebenaran materiil atas kematian Vika yang dinilai janggal.

“Memorandum hukum ini kami ajukan untuk mengungkap kebenaran materiil dan menolak secara tegas kesimpulan prematur yang menyatakan korban meninggal karena bunuh diri,” ujar Lodovikus kepada wartawan.

Menurutnya, penyidik telah mengabaikan bukti keadaan yang justru bertentangan dengan kondisi medis jenazah.

Lodovikus membeberkan kejanggalan fatal pada visum et repertum awal tertanggal 30 November 2024. Dalam dokumen tersebut, tercatat adanya lebam yang menetap di area punggung belakang dan dada korban.

“Secara ilmu kedokteran forensik, lebam mayat di bagian punggung dan dada tidak lazim ditemukan pada korban yang meninggal akibat gantung diri dalam posisi tergantung. Kondisi itu menunjukkan korban meninggal dalam posisi horizontal atau terlentang sebelum tubuhnya dipindahkan,” jelas Lodovikus.

Selain masalah posisi lebam, Lodovikus memprotes kejanggalan administratif dalam dokumen visum yang menyebutkan “Perhiasan: Tidak ada”. Pihaknya membantah catatan tersebut dengan menyodorkan bukti foto autentik saat korban berada di rumah sakit, yang memperlihatkan sebuah anting masih terpasang di telinga kanan korban.

Advokat Chris Bani menambahkan, temuan-temuan klinis dan administratif ini sudah menjadi dasar hukum yang kuat bagi kepolisian untuk menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan dugaan pembunuhan.

Chris mendesak agar pihak penyidik tidak mengulur waktu dan segera memeriksa ulang serta menetapkan tersangka terhadap saksi kunci perkara ini.

“Kami meminta penyidik mempertimbangkan penetapan tersangka terhadap saksi kunci yang merupakan orang terakhir bersama korban sebelum meninggal. Kami menaruh kepercayaan penuh kepada penyidik Satreskrim Polresta Kupang Kota dan Wasidik Dirkrimum Polda NTT agar perkara ini dibuka secara terang dan objektif,” tegas Chris.

Chris juga mengonfirmasi bahwa pihak Wasidik Dirkrimum Polda NTT merespons cepat laporan mereka dan berencana segera berkoordinasi dengan Polresta Kupang Kota untuk menggelar Gelar Perkara Khusus dalam waktu dekat. (roy)