Tuntutan Sikap Pemerintah Sumba Timur terhadap Tambang/Dulang Ilegal

oleh -73 Dilihat

Oleh : Pajaru Lombu.S.H.,M.H
Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sumba Timur

DIAMNYA Pemerintah Daerah di tengah meluasnya aktivitas tambang ilegal bukanlah sekadar kelalaian administratif, melainkan pengingkaran aktif terhadap amanat konstitusi yang menjadi fondasi bernegara. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No. 001-021-022/PUU-I/2003 telah memberikan penafsiran otentik bahwa “dikuasai negara” mengandung makna fungsi regulasi, pengelolaan, pengawasan, dan penertiban. Ketika tambang tanpa izin dibiarkan beroperasi secara terbuka, fungsi penguasaan itu runtuh secara faktual. Negara kehilangan kendali atas sumber daya publik, sementara kekayaan yang seharusnya menjadi milik bersama justru dieksploitasi secara privat tanpa mekanisme pertanggungjawaban. Sikap diam ini memperlihatkan kegagalan negara dalam menjalankan fungsi protektifnya, dan secara substantif sama dengan menyerahkan kedaulatan sumber daya kepada kekuatan liar di luar hukum.

Kerangka hukum untuk bertindak sesungguhnya telah tersedia secara lengkap dan berada di tangan Pemerintah Daerah. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah secara eksplisit menempatkan urusan lingkungan hidup serta pertambangan mineral non-logam sebagai urusan konkuren yang wajib dijalankan oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Kewajiban ini diperkuat oleh PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mewajibkan pemerintah daerah melakukan pengawasan, pencegahan, dan penegakan hukum terhadap setiap kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan.

Lebih tegas lagi, Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba merumuskan pertambangan tanpa izin sebagai tindak pidana dengan ancaman pidana penjara dan denda yang berat. Dalam konteks ini, penerbitan surat edaran oleh pemerintah daerah bukanlah solusi substantif. Surat edaran tidak memiliki kekuatan eksekusi, tidak menghentikan pendulangan, dan tidak memulihkan kerusakan lingkungan. Ia hanya menjadi dokumen administratif yang menutupi ketidakmampuan dan keengganan politik untuk bertindak. Jika kewajiban hukum yang imperatif ini terus diabaikan, maka berdasarkan Pasal 66 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pejabat publik yang lalai dapat dimintai pertanggungjawaban administratif atas tidak dijalankannya kewajiban yang melekat pada jabatannya.

Pemerintah Daerah harus mampu menyelesaikan persoalan ini secara tuntas, bukan sekadar mengelola wacana melalui imbauan. Penyelesaian memerlukan dua langkah yang tidak bisa dipisahkan.

Pertama, penindakan hukum yang tegas terhadap tambang industri ilegal yang menggunakan bahan kimia berbahaya. Tanpa penindakan, negara kehilangan otoritas dan kredibilitasnya di mata publik.

Kedua, negara wajib hadir untuk menjawab akar persoalan ekonomi masyarakat. Pendulangan tradisional yang dilakukan warga secara manual bukanlah bentuk keserakahan, melainkan strategi bertahan hidup di tengah keterbatasan akses ekonomi.

Membiarkan rakyat memilih antara melanggar hukum atau kelaparan adalah kegagalan negara dalam fungsi distributifnya. Oleh karena itu, negara harus menciptakan skema ekonomi alternatif yang legal. Secara filosofis, negara hadir sebagai guardian of balance yang menjaga titik temu antara ekonomi, keadilan sosial, dan kelestarian lingkungan. Membiarkan keduanya tanpa pembedaan dan tanpa solusi adalah kegagalan ganda: gagal menegakkan hukum dan gagal melindungi rakyatnya. (***)