JAKARTA, mediantt.com – Komisi IV DPR RI menggelar Rapat Kerja bersama Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dan jajaran Kementerian Kehutanan (Kemenhut) pada Selasa 14 April 2026. Ada lima poin yang menjadi agenda utama pembahasan dalam Raker kali ini, termasuk kebijakan pembatasan jumlah kunjungan wisatawan di Taman Nasional Komodo (TNK) Labuan Bajo.
Rapat Kerja bersama Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dan jajaran dipimpin Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Hariyadi atau yang akrab disapa Titiek Soeharto.
Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Usman Husin, meminta kepada Menteri Kehutanan agar Surat Edaran Kepala Taman Nasional Komodo (TNK) tentang pembatasan jumlah kunjungan wisatawan di kawasan TNK dipending atau ditunda. Kementerian Kehutanan sebaiknya melakukan sosialisasi lagi secara lebih baik kepada masyarakat, terutama kepada pengusaha sektor pariwisata dan UMKM.
Hal ini penting menurut Usman Husin, karena kebijakan pembatasan jumlah wisatawan yang hanya 1.000 wisatawan perhari, berdampak pada kehidupan ekonomi masyarakat dan pendapatan UMKM serta pengusaha di sektor pariwisata. Apalagi sehari sebelumnya juga ada aksi demo sebagai bentuk protes masyarakat dan pengusaha terhadap kebijakan pembatasan jumlah wisatawan tersebut di Labuan Bajo.
Usman Husin menyebut, di Labuan Bajo cukup banyak tempat wisata yang bisa dikunjungi wisatawan selain di Pulau Komodo dan Pulau Rinca. Pihak TNK bisa melakukan pengaturan alur wisatawannya sehingga para wisatawan juga tidak dirugikan, apalagi wisatawan mancanegara yang datang dari luar negeri dan sudah membeli tiket dengan harga yang mahal.
Selain soal pembatasan jumlah kunjungan wisatawan di Taman Nasional Komodo (TNK), pada kesempatan ini, Anggota Komisi IV DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) NTT 2 ini juga mengangkat tentang status Cagar Alam Mutis Timau di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang turun status menjadi Taman Nasional Mutis Timau, sesuai Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 946 Tahun 2024 yang diterbitkan tanggal 30 Juni 2024.
Menurut Usman Husin, perihal penurunan status Cagar Alam Mutis Timau menjadi Taman Nasional Mutis Timau hingga ini masih diprotes masyarakat adat setempat. Bahkan, pada bulan sebelumnya ada aksi demo masyarakat adat dan aksi pemagaran di kawasan Taman Nasional Mutis Timau tersebut.
Agar Menteri Kehutanan (Menhut) RI, Raja Juli Antoni benar-benar memahami apa yang terjadi dan dialami masyarakat adat, Anggota Komisi IV DPR RI Usman Husin mengundang Menhut untuk turun ke Kawasan Taman Nasional Mutis Timau dan berdialog dengan masyarakat adat setempat. Karena Gunung Mutis adalah nafas kehidupan masyarakat di tiga wilayah kabupaten di Provinsi NTT yakni TTS, TTU dan Kabupaten Kupang.
Perihal kebijakan pembatasan jumlah wisatawan di TNK Labuan Bajo dan Taman Nasional Mutis Timau di Pulau Timor, juga menjadi sorotan Anggota Komisi IV DPR RI dari fraksi lainnya. Para Anggota Komisi IV DPR RI minta Menteri Kehutanan memberi penjelasan akan hal tersebut.
Menanggapi hal ini, Menhut RI, Raja Juli Antoni menyatakan kesiapannya untuk turun ke Taman Nasional Mutis Timau guna berdialog langsung dengan masyarakat adat di kawasan taman nasional tersebut. Sementara terkait pembatasan jumlah wisatawan di TNK Labuan Bajo, Raja Juli Antoni menjelaskan, kebijakan pembatasan jumlah wisatawan di TNK Labuan Bajo sebenarnya sudah melalui proses yang Panjang, bukan kebijakan yang serta merta. (*/st)
