Dana Cair 100 Persen, Lampu PJU di Alumang Tak Kunjung Terpasang, UD Tetap Jaya Lebih Profesional

oleh -108 Dilihat

KALABAHI, mediantt.com – Proyek pengadaan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di Desa Alumang, Kabupaten Alor, menuai sorotan. Meski anggaran Rp152,85 juta telah dicairkan penuh sejak 2025, hingga Maret 2026, tujuh unit lampu belum juga terpasang di lokasi.

Proyek pengadaan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) Tahun Anggaran 2025 di Desa Alumang, Kecamatan Pantar Barat Laut, Kabupaten Alor, hingga kini belum terealisasi secara fisik. Padahal, anggaran sebesar Rp152.850.000 yang bersumber dari dana desa telah dicairkan 100 persen. Proyek tersebut dikerjakan oleh pihak ketiga atas nama Muklis.

Warga setempat melaporkan, hingga 23 Maret 2026, sebanyak tujuh unit lampu PJU belum terlihat di lokasi pemasangan.

Camat Pantar Barat Laut, Juletselem Obisuru, membenarkan kondisi tersebut. Ia mengatakan keterlambatan terjadi karena barang baru dikirim melalui ekspedisi.

“Lampu PJU belum juga terpasang karena barang baru dikirim via ekspedisi. Kita tunggu cuaca membaik untuk pemasangan,” ujar Obisuru, Selasa (25/3/2026).

Ia menjelaskan, meski progres keuangan telah mencapai 100 persen, realisasi fisik masih tertunda. Pencairan anggaran dilakukan pada akhir 2025, namun sempat diblokir di bank sambil menunggu perkembangan pekerjaan fisik.

“Saya sudah komunikasi dengan kepala desa agar pemasangan dipercepat, tetapi saat ini masih terkendala cuaca,” tambahnya.

Kepala Desa Alumang, Pestus Lily, juga menyampaikan bahwa barang baru diterima sekitar satu pekan lalu, sehingga pemasangan belum dilakukan.

Sementara itu, warga Amirudin Leki mengaku hingga kini lampu PJU belum tersedia di lokasi.

“Belum masuk, belum masuk. Bapak camat juga beberapa hari lalu bilang belum masuk,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.

Diketahui, nilai kontrak pekerjaan sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) mencapai Rp152.850.000, dengan harga per unit sekitar Rp21,8 juta. Kontrak tersebut berakhir pada 31 Desember 2025.

Kontraktor Disorot

Sejumlah pihak juga menyoroti kinerja kontraktor Muklis. Sumber di lingkup Pemerintah Kabupaten Alor menyebut, yang bersangkutan kerap bermasalah dalam pelaksanaan proyek.

“Sering terjadi kekurangan volume maupun keterlambatan pengadaan barang,” ungkap sumber tersebut.

Selain proyek PJU di Desa Alumang, pekerjaan lain yang ditangani Muklis, seperti pengadaan pipa di Desa Muriabang tahun 2025, juga dilaporkan bermasalah. Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor pun diminta menindaklanjuti temuan tersebut.

Perbandingan dengan Kontraktor Lain

Di sisi lain, kerja sama desa dengan UD Tetap Jaya milik Maria Bernadeta Yuni dinilai lebih profesional.

Sejumlah camat menyebut, penyedia tersebut jarang mengalami kendala, baik keterlambatan maupun kekurangan volume barang. Selain itu, komunikasi dengan kontraktor dinilai lebih responsif dan bertanggung jawab.

“Kalau Muklis sering bermasalah, di UD Tetap Jaya hampir tidak pernah terjadi. Mereka tepat waktu dan transparan,” ujar seorang camat yang enggan disebutkan namanya.

Lampu yang disediakan UD Tetap Jaya juga disebut menggunakan merek Philips yang dinilai memenuhi standar kualitas.

Laporan ke Komisi Kejaksaan

Sebelumnya, kuasa hukum Direktur UD Tetap Jaya, Fransisco Bernando Bessi, telah melaporkan dugaan persoalan dalam penanganan kasus dana desa di Kabupaten Alor ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia.

Laporan tersebut diajukan pada 4 Februari 2026 atas nama kliennya, Maria Bernadeta Yuni Caecarina. Fransisco mengungkapkan, Komisi Kejaksaan RI telah menggelar rapat pleno pada 26 Februari 2026 untuk meminta klarifikasi dari Kejaksaan Tinggi NTT. Namun hingga kini, tanggapan dari Kejati NTT belum diterima.

“Kami berharap Kepala Kejati NTT segera memberikan penjelasan, karena Komisi Kejaksaan akan kembali menggelar rapat pleno untuk menyampaikan perkembangan laporan ini,” ujar Fransisco, Jumat (13/3/2026).

Ia juga mengapresiasi langkah Komisi Kejaksaan RI yang dinilai serius dalam mengawasi proses penegakan hukum.
“Kami berharap proses ini berjalan transparan dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” tegasnya. (roy)