Berkas Kasus Notaris ARK Belum Lengkap, Kejati NTT Intens Koordinasi dengan Polda

oleh -106 Dilihat

Raka Putra Dharmana

KUPANG, mediantt.com – Proses hukum terhadap tersangka notaris Albert Riwu Kore (ARK) terus bergulir. Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) masih menunggu pemenuhan sejumlah petunjuk dari penyidik Polda NTT sebelum berkas perkara dinyatakan lengkap.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati NTT, Raka Putra Dharmana, mengatakan koordinasi tersebut telah berlangsung sejak 18 Februari 2026.

“Berkas terakhir kami terima pada 18 Februari 2026 dan telah kami kembalikan kepada penyidik dalam bentuk berita acara (BA) koordinasi,” ujar Raka kepada mediantt.com, Rabu (18/3/2026).

Menurutnya, koordinasi antara Kejati NTT dan Polda NTT dilakukan secara intens dan dituangkan dalam berita acara koordinasi sebagai bagian dari proses penyempurnaan berkas perkara.

Raka menjelaskan, hingga saat ini masih terdapat sejumlah petunjuk dari jaksa peneliti yang belum dipenuhi oleh penyidik.

“Berkas perkara masih dalam tahap koordinasi, karena masih ada petunjuk yang belum dipenuhi,” jelasnya.
Ia menegaskan, jaksa peneliti terus berkomunikasi dengan penyidik untuk memastikan seluruh petunjuk dapat segera dilengkapi.

Terkait perkembangan terbaru, Raka menyebut pihaknya akan menyampaikan lebih lanjut setelah berkoordinasi dengan jaksa peneliti.

“Perkembangan perkara notaris ARK akan kami sampaikan setelah saya berkoordinasi dengan jaksa penelitinya,” tegasnya. (roy)