NTT Masih Zona Merah HAM, Umbu Rudi Dorong Zero Human Trafficking dan Sosialisasi KUHP Baru di Kupang

oleh -80 Dilihat

KUPANG, mediantt.com – Anggota Komisi XIII DPR RI, Umbu Rudi Kabunang, bersama Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) NTT menggelar kegiatan Penguatan Kapasitas Hak Asasi Manusia (HAM), pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), serta sosialisasi KUHP Baru di Kupang, Sabtu (21/2/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Umbu Rudi menegaskan bahwa Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) masih tergolong sebagai zona merah dalam persoalan HAM, terutama terkait kasus perdagangan orang.

“NTT tercatat dalam zona merah terkait permasalahan HAM. Banyak kasus TPPO terjadi di daerah ini, sehingga pemerintah menghadirkan program NTT Zero Human Trafficking sebagai upaya menekan angka perdagangan orang,” tegasnya.

Ia menekankan pentingnya kesadaran kolektif dan penguatan kapasitas masyarakat agar pelanggaran HAM tidak terus berulang. Menurutnya, pelanggaran HAM tidak hanya dapat dilakukan oleh negara atau lembaga, tetapi juga bisa bersumber dari masyarakat itu sendiri.

“Karena itu, pendekatan yang dilakukan pemerintah harus berbasis HAM. Tujuannya bukan hanya menindak, tetapi juga menekan angka tindak pidana dan mengurangi jumlah orang yang masuk penjara,” ujarnya.

Umbu Rudi menjelaskan, pendekatan berbasis HAM juga perlu diintegrasikan dengan program-program ekonomi, baik di tingkat nasional, provinsi maupun kabupaten/kota, guna menyasar akar persoalan yang kerap memicu pelanggaran hukum dan HAM.

Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat NTT untuk bekerja sama dengan pemerintah dalam mencegah dan mengatasi berbagai persoalan HAM, khususnya TPPO.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah HAM NTT, Oce Boymau, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan posko HAM sebagai ruang pengaduan bagi masyarakat yang mengalami atau mengetahui dugaan pelanggaran HAM.

“Kami berharap dalam kehidupan sehari-hari kita semua mendorong pemenuhan HAM agar tidak ada diskriminasi. Kita setara, baik laki-laki maupun perempuan. Ada hak anak, ada hak perempuan. Dengan kontribusi bapak dan ibu sekalian, kita bisa menjadi agen HAM,” tegasnya.

Sekretaris Golkar NTT yang juga Koordinator Rumah Perempuan NTT, Libby Sinlaeloe, menyoroti fakta bahwa NTT masih menjadi kantong pekerja migran yang rentan menjadi korban perdagangan orang.

“Saat ini pemerintah sedang membahas undang-undang baru tentang TPPO. Mungkin sebagian sudah tahu, tetapi belum memahami secara baik. Apalagi ada perubahan dalam KUHP. Kita perlu memahami secara utuh TPPO dan perubahan KUHP itu sendiri,” ujarnya.

Mantan jurnalis Kompas, Frans Sarong, menilai faktor kemiskinan menjadi pemicu utama maraknya TPPO di NTT. “Menurut saya, TPPO rentan terjadi karena faktor kemiskinan. Ini sangat memprihatinkan,” katanya.

Ia juga menyoroti praktik pengiriman peti jenazah pekerja migran dari luar negeri yang tidak diperbolehkan untuk dibuka, yang menurutnya menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

“Saya heran dengan peti jenazah para migran yang dikirim dari luar negeri yang dilarang dibuka. Dugaan saya, bisa saja ada praktik perdagangan organ tubuh manusia,” ujarnya.

Karena itu, ia berharap seluruh elemen masyarakat dapat berkolaborasi untuk menghentikan berbagai praktik yang mencederai nilai kemanusiaan tersebut.

Kegiatan penguatan kapasitas HAM, pencegahan TPPO, dan sosialisasi KUHP baru ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam membangun kesadaran hukum masyarakat. Acara dilanjutkan dengan diskusi publik yang melibatkan para aktivis, pegiat LSM, serta pemerhati isu hak asasi manusia di NTT. (roy)