Kuasa Hukum Christofel Liyanto Yakin Menang Praperadilan: Penyidikan Tak Sesuai Sprindik

oleh -91 Dilihat

Adhitya Nasution

KUPANG, mediantt.com – Kuasa hukum Komisaris Utama BPR Christa Jaya, Christofel Liyanto, Dr. Adhitya Nasution, S.H., M.H., menyatakan optimistis memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Kupang.

Keyakinan itu disampaikannya usai sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Kupang, Rabu (18/2/2026).

Menurut Adhitya, berdasarkan keterangan ahli yang dihadirkan serta fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, pihaknya menilai proses penyidikan yang dilakukan penyidik tidak sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan tidak mencerminkan due process of law.

“Kami sangat yakin memenangkan praperadilan ini. Penetapan tersangka terhadap klien kami tidak didasarkan pada Sprindik yang diterbitkan tahun 2026,” tegasnya.

Ia menjelaskan, penetapan tersangka justru merujuk pada Sprindik tahun 2025 yang sebelumnya diterbitkan untuk dua terdakwa lain yang kini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Kota Kupang.

“Poin pentingnya adalah penetapan tersangka terhadap klien kami menggunakan Sprindik tahun 2025, bukan Sprindik tahun 2026. Itu menjadi dasar kuat bagi kami untuk memenangkan sidang ini,” ujarnya.

Adhitya menilai, terdapat sejumlah pelanggaran dalam proses penyidikan dan penetapan tersangka terhadap kliennya. Ia juga menyoroti sikap penyidik yang dinilai terlalu prematur dalam menetapkan status tersangka.

Menurutnya, penetapan tersangka seharusnya melalui mekanisme dan tahapan penyidikan yang jelas dan sesuai prosedur hukum.

“Proses penyidikan itu ada mekanisme dan tahapannya. Jika tahapan itu tidak dijalankan dengan benar, maka penetapan tersangka bisa cacat demi hukum,” katanya.

Ia juga menambahkan, kliennya tidak pernah diperiksa secara patut, baik sebagai saksi maupun sebagai calon tersangka, sebelum status tersangka ditetapkan.

“Kami melihat termohon terlalu terburu-buru dalam menetapkan klien kami sebagai tersangka. Saya tidak ingin menyebutnya sebagai abuse of power. Itu nanti menjadi ranah putusan pengadilan. Dari situ kita bisa menilai apakah ada penyalahgunaan kewenangan atau tidak,” tegas Adhitya. (roy)