Pemprov NTT Gandeng PT Beta Nusa Sukago, Aset Eks DAMRI Dikelola Lewat Skema BGS 30 Tahun

oleh -84 Dilihat

KUPANG, mediantt.com – Gubernur NTT, Melkiades Laka Lena, menandatangani Naskah Perjanjian Pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) dengan pola Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemerintah Provinsi NTT dan PT Beta Nusa Sukago, bertempat di Ruang Kerja Gubernur, Jumat (9/1/2026).

Objek kerja sama tersebut berupa sebidang tanah milik Pemerintah Provinsi NTT (eks DAMRI) seluas 2.720 meter persegi, sesuai Sertifikat Hak Pakai Nomor 2 Tahun 1994, yang berlokasi di Jalan Sudirman, Kelurahan Kuanino, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.

Pemanfaatan aset dilakukan melalui skema Bangun Guna Serah (BGS) untuk jangka waktu 30 tahun, terhitung sejak 29 Desember 2025 hingga 28 Desember 2055. Selama masa kerja sama, total nilai kontribusi BGS mencapai Rp10.015.792.850, dengan kontribusi tetap tahunan sebesar Rp302.000.000 dan ketentuan kenaikan 4 persen setiap lima tahun.

Penetapan PT Beta Nusa Sukago sebagai mitra kerja sama dilakukan melalui seleksi terbuka dan umum oleh Tim Seleksi Mitra Kerja Sama Pemanfaatan BMD Provinsi NTT Tahun Anggaran 2025, serta telah memperoleh Legal Opinion dari Kejaksaan Tinggi NTT.

Kerja sama ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi NTT dalam mengelola dan memanfaatkan Barang Milik Daerah secara tertib, transparan, dan akuntabel, guna mengoptimalkan aset daerah, mendukung pembangunan, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dalam sambutannya, Gubernur NTT menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama tersebut dan berharap pemanfaatan aset daerah dapat memberi dampak nyata bagi pertumbuhan ekonomi lokal, termasuk melalui penguatan NTT Mart dan Dapur NTT sebagai wadah promosi dan pemasaran produk unggulan daerah.

“Kerja sama ini diharapkan membuka peluang bagi pelaku usaha lokal, memberdayakan generasi muda NTT, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan,” ujar Gubernur Melki Laka Lena.

Direktur Utama PT Beta Nusa Sukago, Briando Pribadi Gotama, menyatakan komitmen perusahaan untuk mendukung pengembangan ekonomi kreatif dan meningkatkan peran anak muda NTT dalam pemanfaatan aset daerah tersebut.

Sementara itu, Don Putra Gotama menegaskan bahwa pihaknya memiliki pengalaman bermitra dengan Pemerintah Provinsi NTT dan selama ini kerja sama berjalan dengan baik.
“Kami merasa terpanggil untuk mendukung visi Gubernur NTT ‘Ayo Bangun NTT’ dan ingin terlibat langsung dalam upaya membangun NTT ke arah yang lebih maju,” ujarnya.

Penandatanganan perjanjian ini turut disaksikan oleh Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT Alexon Lumba, Inspektur Daerah Stefanus F. Halla, Kepala Biro Hukum Odermaks Sombu, Kepala Biro Pemerintahan Doris Alexander Rihi, serta Kepala DPMPTSP Provinsi NTT Alexander Koroh.

Sebagai informasi, Bangun Guna Serah (BGS) merupakan pola kerja sama pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah, di mana pihak ketiga membangun sarana atau bangunan di atas tanah milik pemerintah, memanfaatkannya dalam jangka waktu tertentu, dan setelah masa kerja sama berakhir, seluruh aset diserahkan kembali kepada pemerintah. (oan/jdz)