EDITORIAL: Cap Desa Bukan Milik Pribadi

oleh -148 Dilihat

Camat Walandoni Inzo Bataona melantik Pejabat Kades Lamalera A, Marselinus Napan. 

APA yang terjadi di Desa Lamalera A, Kecamatan Wulandoni, bukan sekadar persoalan teknis pemerintahan desa. Ini adalah persoalan etika, wibawa negara, dan keberanian aparatur dalam menegakkan aturan.

Seorang Yakobus Gelau, kepala desa yang telah mengundurkan diri dengan alasan pribadi, seharusnya secara otomatis melepaskan seluruh atribut dan kewenangan jabatan. Namun di Kampung Nelayan ini, pengunduran diri itu menyisakan ironi: cap desa sebagai simbol legitimasi pemerintahan, hingga kini masih berada di tangan mantan kades tersebut.

Cap desa bukan benda biasa. Ia adalah simbol kewenangan negara di tingkat paling dasar. Menahannya sama artinya dengan menahan hak publik atas pelayanan administrasi yang sah. Tindakan ini bukan hanya tidak etis, tetapi juga mencederai prinsip akuntabilitas dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Lebih memprihatinkan, pelantikan Penjabat Kepala Desa Lamalera A, Marselinus Napan, pada Kamis 18 Desember 2025, tetap berlangsung tanpa kehadiran mantan kepala desa tersebut, meski telah dijemput hingga tiga kali. Akibatnya, tidak terjadi serah terima jabatan secara resmi, termasuk penyerahan cap desa. Pelantikan tanpa serah terima bukan sekadar cacat prosedural, tetapi juga memperlihatkan lemahnya kendali pemerintahan.

Dalam situasi seperti ini, peran camat Wulandoni Inzo Bataona, semestinya menjadi penentu arah. Sebab camat adalah representasi negara di tingkat kecamatan, penegak disiplin, sekaligus penjaga marwah pemerintahan. Namun yang terjadi justru sebaliknya.

Kehadiran camat dalam acara pelantikan tanpa mengenakan busana protokoler patut disayangkan. Ini bukan perkara penampilan semata, melainkan soal penghormatan terhadap acara resmi negara dan teladan kepemimpinan. Ketika pejabat tidak menunjukkan kepatuhan pada etika formal, pesan yang sampai ke publik adalah permisivitas terhadap ketidakteraturan.

Kekecewaan publik semakin dalam ketika camat diketahui menyempatkan diri mendatangi rumah mantan kepala desa yang mangkir dari pelantikan. Alih-alih menunjukkan ketegasan terhadap pelanggaran etika, langkah ini justru memunculkan kesan pembiaran, bahkan kompromi terhadap sikap yang bertentangan dengan prinsip pemerintahan yang tertib.

Editorial ini menegaskan: pengunduran diri bukan hanya soal surat, tetapi soal tanggung jawab. Menyerahkan cap desa adalah konsekuensi moral dan administratif yang tidak bisa ditawar. Demikian pula, camat tidak boleh bersikap abu-abu ketika aturan dan etika dilanggar.

Pemerintah kabupaten Lembata, Bupati Kanis Tuaq dan Wakil Bupati Muhamad Nasir, tidak boleh tinggal diam. Ketegasan harus segera ditunjukkan, bukan untuk mempermalukan individu, tetapi untuk memulihkan wibawa negara dan menjaga kepercayaan publik.

Jika simbol negara saja bisa “disandera” tanpa konsekuensi, maka yang terancam bukan hanya administrasi desa, tetapi fondasi kepercayaan rakyat terhadap pemerintahan itu sendiri.

Dan ketika negara tampak ragu menegakkan aturannya, rakyatlah yang pertama kali merasakan akibatnya. (joze)