Urus Izin Praktik Tenaga Kesehatan Kini Lebih Mudah, MPP Kota Kupang Gunakan Aplikasi SiPintar

oleh -354 Dilihat

Mery Djami

KUPANG, mediantt.com – Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Kupang kini menyediakan layanan izin kesehatan secara online melalui aplikasi SiPintar. Layanan ini mempermudah proses pengurusan izin praktik tenaga kesehatan agar lebih cepat, efisien, dan gratis.

Kepada wartawan, Rabu (26/11/2026),
Petugas Loket Izin Kesehatan MPP Kota Kupang, Mery Djami, mengatakan, masyarakat tidak lagi diwajibkan membawa berkas fisik ke loket. Seluruh dokumen persyaratan kini cukup diunggah secara daring melalui laman sipintar.go.id.

“Semua proses sudah online. Pemohon tinggal mengunggah dokumen, kemudian berkas diproses sesuai tahapan dalam sistem,” ujar Mery.

Ia menjelaskan, saat ini terdapat lima jenis izin praktik tenaga kesehatan yang dapat diproses secara digital melalui SiPintar, yakni Surat Izin Praktik (SIP) Dokter Umum, SIP Dokter Gigi, SIP Bidan, SIP Perawat, dan SIP Apoteker.

Sementara itu, pengurusan izin secara manual masih diberlakukan untuk beberapa profesi tertentu, seperti dokter spesialis, tenaga radiologi, vokasi farmasi, serta layanan khusus lainnya.

Dalam sehari, petugas kesehatan di MPP Kota Kupang mampu memproses minimal lima izin, dan bisa meningkat hingga 12–15 izin melalui sistem SiPintar.

“Jika seluruh berkas lengkap, izin bisa selesai dalam waktu setengah hari. Namun jika ada kekurangan, proses paling lama membutuhkan waktu 1 hingga 3 hari,” jelasnya.

Jam Layanan MPP Kota Kupang mulai hari Senin sampai Jumat: 08.00 WITA hingga 16.00 WITA.

Loket Izin Kesehatan Online aktif selama jam operasional di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Kupang.

Syarat Dokumen Wajib di SiPintar

Pemohon wajib menyiapkan dan mengunggah dokumen berikut:

1. KTP Kota Kupang
Jika tidak memiliki KTP Kota Kupang, wajib melampirkan Surat Keterangan Domisili.

2. Surat Tanda Registrasi (STR)
– STR Lama (masih berlaku)
– STR Seumur Hidup

3. Surat Izin Tempat Praktik (SIP)
– Ditandatangani pimpinan fasilitas dan         mencantumkan:
– Hari praktik
– Jam praktik
– Alamat lengkap tempat praktik

4. Pas Foto Terbaru
5. Ijazah dan Sertifikat Kompetensi (Serkom)
– Untuk lulusan 2019 ke atas, Serkom wajib sesuai tempat bekerja.

6. Data Harus Akurat
– NIK wajib 16 digit
– Nama lengkap beserta gelar
– Alamat lengkap (RT/RW/kelurahan/jalan)

Semua berkas diverifikasi langsung oleh petugas via sistem. Jika ada kekurangan, pemohon akan mendapat notifikasi perbaikan.

Syarat Perpanjangan SIP Tahun 2025

Untuk tenaga kesehatan yang akan memperpanjang SIP yang sudah habis masa berlakunya:
– Bukti kecukupan SKP
– Surat pernyataan bukti SKP bermaterai Rp 10.000
– SIP lama yang sudah habis masa berlaku. (jdz)