OJK Tetapkan Charlie Jadi Dirut Bank NTT, Rahmat Saleh Direktur Operasional dan SDM

oleh -555 Dilihat

Rahmat Saleh Bobby

KUPANG, mediantt.com – Hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) dari OJK menetapkan Charlie Paulus menjadi Direktur Utama (Dirut) Bank NTT, sementara Rahmat Saleh Bobby dipercaya menakhodai posisi Direktur Operasional dan SDM. Keduanya diharapkan membawa semangat baru dalam memperkuat transformasi dan kinerja Bank kebanggaan masyarakat NTT itu.

Terpilihnya Charlie Paulus dan Rahmat Saleh disebut sebagai langkah strategis untuk memperkuat arah transformasi Bank NTT menuju bank regional yang modern dan kompetitif. Keduanya dinilai memiliki pengalaman dan visi yang sejalan dengan upaya memperkuat pelayanan dan kinerja bisnis bank daerah terbesar di Nusa Tenggara Timur itu.

Dikutip dari laman portalntt.com, proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon direksi Bank NTT yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), akhirnya menghasilkan keputusan resmi. Dari sejumlah nama yang diajukan, tiga calon dinyatakan direkomendasikan. Tiga lainnya belum mendapat rekomendasi.

Kepastian itu diperoleh setelah keluarnya surat resmi OJK Pusat tentang hasil fit and proper test kepada OJK NTT dan manajemen Bank NTT.

Kepala OJK NTT, Japarmen Manalu menjelaskan, proses fit and proper test dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian serta menilai aspek integritas, kompetensi, dan rekam jejak para calon direksi.

“Yang sudah ada keputusan, Calon Direktur Utama (Dirut) Charlie Paulus direkomendasikan. Yohanis L Praing belum direkomendasikan. Calon Direktur Kredit Alo Geong direkomendasikan. Calon Direktur Operasional dan SDM Rahmat Saleh direkomendasikan,” jelas Japarmen Manalu kepada PortalNTT, Kamis (16/10/2025).

Menurut dia, untuk calon Direktur Dana, Siti Arianty Sulifa Aksa, belum direkomendasikan. “Untuk calon Direktur Treasury dan Direktur Teknologi Informasi menunggu SK direkomendasikan atau tidak direkomendasikan oleh OJK,” ujarnya.

Sebelumnya, OJK Pusat juga mengesahkan dan menetapkan Donny Haetubun sebagai Komisaris Utama (Komut) Bank NTT.

Dengan keluarnya hasil ini, proses penetapan dan pelantikan direksi dan komisaris Bank NTT periode berikutnya, menunggu tindak lanjut dari pemegang saham melalui RUPS.

“Waktu pelaksanaan RUPS paling lambat 60 hari sejak keputusan dikeluarkan,” kata Japarman. (*/jdz)