Kejati NTT Kantongi Tersangka Baru Kasus Jual Beli Aset Negara

by -203 views

Kupang, mediantt.com – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) saat ini telah mengantongi tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi jual beli aset Negara tahun 2015 lalu yang nilai kerugiannya mencapai Rp 8, 4 miliar.

Kajati NTT, John W. Purba, SH, MH kepada wartawan, Selasa (2/2) mengatakan, sesuai penelusuran yang dilakukan oleh tim penyidik tindak pidana khusus (Tipidsus) Kejati NTT, berhasil mengungkap tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi jual beli aset Negara di Takari, Kabupaten Kupang.

Purba menjelaskan, tersangka baru itu dari luar institusi Kejaksaan di NTT. Dugaan sementara keterlibatn oknum tersebut seperti membantu proses kelancaran penjualan dan pembelian aset Negara milik PT Sagared di Takari, Kabupaten Kupang.

“Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT berhasil ungkap tersangka baru dalam kasus itu. Namun, untuk sementara oknum tersebut belum ditetapkan namun akan dijadikan sebagai tersangka,“ tegas Purba.

Menurut dia, oknum tersebut akan segera dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi, sekaligus tersangka dalam kasus itu. Sebab, oknum tersebut memiliki peran penting selain tersangka Paul Watang dan mantan Jaksa Kejati NTT, Djami Rotu Lede.

“Oknum itu punya peran penting juga dalam proses jual beli asset Negara PT Sagared. Akan dijadikan tersangka namun untuk sementara belum. Tapi penyidik sudah memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan dia sebagai tersangka berikutnya,“ terang Purba.

Ia menambahkan, dalam kasus itu kemungkinan akan terus bertambah tersangka. Namun, penyidik Tipidsus Kejati NTT harus menelusuri lebih jauh keterlibatan beberapa oknum yang diduga kuat terlibat langsung dalam kasus itu. (che)

oto: John W. Purba, SH, MH.