Lalai Atasi Gizi Buruk, Gubernur NTT Bisa Digugat Dengan Perbuatan Lawan Hukum

oleh -59 Dilihat

JAKARTA — Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus, menilai Gubernur NTT Frans Lebu Raya bisa digugat dalam perbuatan melawan hukum, karena lalai mengatasi busung lapar atau gizi buruk di NTT.

Menurutnya, selama 15 tahun memimpin NTT, Lebu Raya dituding lalai mengatasi keadaan busung lapar atau gizi buruk yang menimpa ribuan balita di wilayah tersebut.

“Gubernur NTT (bisa) dianggap lalai karena APBD yang setiap tahun (diajukan), menganggarkan belanja untuk bidang kesehatan dan kesejahteraan rakyat (hal itu) diduga diselewengkan,” ujar Petrus di Jakarta, Senin (29/6/2015).

Petrus juga menduga penggunaan dana bantuan Pemerintah Pusat melalui Dana Bansos Pemprov NTT diselewengkan sehingga masyarakat NTT di tiga Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Timor Tengah Utara (TTU), dan Sumba Barat Daya mengalami kelaparan akut dan gizi buruk atau busung lapar.

“Gubernur Lebu Raya dan bupati-bupati seperti tidak punya tanggung jawab moral, hukum, dan sosial, bahkan tidak punya rasa malu kepada masyarakat dan dunia luar atas makin besarnya angka jumlah korban gizi buruk dan busung lapar yang kian membengkak di NTT,” tegasnya.

Karena itu, lanjut Petrus, sejumlah advokat NTT di Kupang dan Jakarta akan mengajukan gugatan secara class action kepada gubernur dan bupati, bahkan sampai kepada Presiden Jokowi atas tidak adanya perbaikan dan perubahan terhadap kondisi gizi buruk di NTT.

“Berbagai pemberitaan sudah menempatkan berita gizi buruk dan busung lapar balita NTT dengan jumlah yang mencengangkan sebagai akibat pemerintah lalai dengan kewajiban untuk menyejahterakan rakyatnya. Padahal, dana bansos berdasarkan LHP-BPK-RI-NTT terdapat temuan penyimpangan secara spektakular yang diduga dilakukan oleh Gubernur NTT Frans Lebu Raya,” terangnya.

Sebagai putra daerah NTT di perantauan, Petrus mengaku prihatin dan malu membaca berita tentang ribuan balita NTT mengalami busung lapar dan gizi buruk. Karena itu, advokat-advokat TPDI dan Save NTT akan menggugat pemerintah provinsi tersebut secara perdata.

“Selain itu, kami akan meminta KPK mengusut dugaan korupsi Gubernur Frans Lebu Raya terkait dengan LHP-BPK RI-NTT yang telah mengungkap bukti-bukti penyimpangan dan penyalahgunaan Dana Bansos NTT yang tidak diperuntukkan bagi rakyat miskin yang membutuhkan,” tandasnya.

Petrus menilai, ada kaitan langsung antara peristiwa busung lapar dan gizi buruk yang terus-menerus dialami oleh balita NTT dengan penggunaan dana bansos yang tidak sesuai dengan peruntukannya oleh gubernur dan bupati-bupati di wilayah tersebut.

Dia pun mengajak masyarakat NTT untuk menyatukan langkah melawan pemerintah provinsi dan kabupaten di NTT yang tidak kapok menyalahgunakan wewenang, terutama dalam membelokkan anggaran Dana Bansos dari untuk perbaikan gizi buruk balita NTT ke urusan pencitraan dan untuk memperkaya diri.

“KPK diminta segera membuka penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Bansos NTT dan dalam waktu dekat TPDI dan SAVE NTT akan melengkapi bukti-bukti sekaligus memperbaharui Laporan dugaan korupsi Dana Bansos NTT ke KPK sekaligus mendesak KPK mempercepat penyidikannya,” ungkap Petrus. (sp/jdz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *