Kupang, mediantt.com — Gubernur NTT, Drs Frans Lebu Raya, mengatakan, pada tahun 2013, telah diresmikan 119 Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Provinsi NTT, dan tahun 2015 ini pun telah ditetapkan 55 Desa/Kelurahan Sadar Hukum melalui SK Gubernur Nomor: 2/KEP/HK/2015 tanggal 8 Januari 2015 tentang Desa Kelurahan Sadar Hukum yang akan kita resmikan pada hari ini”.
Demikian yang dikatakan Gubernur Frans Lebu Raya, dalam sambutannya yang dibacakan Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan NTT, Andreas Jehalu, pada Peresmian Desa/Kelurahan Sadar Hukum Provinsi NTT, yang digelar Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM NTT di Aula Rumah Jabatan Gubernur, Selasa (17/11/2015).
Gubernur mengatakan, NTT memiliki harapan yang sama agar dari tahun ke tahun terus terjadi peningkatan kuantitas dan kualitas desa/kelurahan sadar hukum, bukan semata-mata untuk memperoleh penghargaan Anubhawa Sasana Desa ataupun Anubhawa Sasana Kelurahan, namun lebih dari itu, komunitas masyarakat di tingkat Desa /Kelurahan yang telah ditetapkan sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum memiliki naluri hukum yang semakin baik. Selain itu, sebut dia, momentum ini bisa menjadi motivasi bagi pemerintah daerah, stakeholder terkait dalam peningkatan kesadaran hukum masyarakat, khususnya Desa/Kelurahan Sadar Hukum di tahun yang akan datang , dan untuk 55 Desa/Kelurahan sadar Hukum yang diresmikan hari ini agar tidak berpuas diri dan dapat mempertahankan prestasi yang sudah diraih.
“Ini tantangan bagi kita semua untuk mempertahankan kesadaran hukum di masyarakat, bahkan terus meningkatkannya melalui pembinaan secara berkala dan pembentukan keluarga sadar hukum sebagai langkah konkrit menciptakan masyarakat cerdas hukum, sehingga Provinsi NTT ke depannya menjadi Provinsi Sadar hukum,” tegas Lebu Raya.
Mentri Hukum dan HAM RI, Yasonna H.Laoly dalam sambutannya yang dibacakan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, Y. Ambeg Paramarta meminta para Kepala Desa/Lurah agar setelah memperoleh penghargaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum, jangan cepat berpuas diri karena Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, selaku pembina kesadaran hukum tingkat pusat akan melakukan evaluasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum pada waktu yang akan datang.
Selain itu, lanjut dia, Desa/Kelurahan yang telah memperoleh predikat Desa/Kelurahan Sadar Hukum untuk senantiasa dapat mempertahankannya. Karena itu, Badan Pembinaan Hukum Nasional sebagai unit kerja yang akan melakukan evaluasi Desa/kelurahan Sadar Hukum , berharap para kepala desa /Lurah dan jajarannya bekerjasama dengan kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM RI, serta seluruh elemen masyarakat dapat terus melakukan pembinaan melalui berbagai kegiatan dalam rangka meningkatkan tingkat kesadaran hukum masyarakat sehingga jumlah desa/kelurahan Sadar Hukum di Nusa Tenggara Timur semakin bertambah.
Di Provinsi NTT, menurut dia, yang terdiri dari 22 kabupaten/kota, pada tahun 2015 ini diresmikan sebanyak 55 desa/kelurahan sadar hukum dari 3.252 desa/kelurahan yang ada di NTT. “Hal ini merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kesadaran hukum di masyarakat desa/kelurahan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM NTT, Rochadi Iman Santoso, mengatakan, suatu desa/kelurahan akan ditetapkan menjadi desa/kelurahan sadar hukum bila memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh Peraturan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Republik Indonesia Nomor :PHN.HN.03.05-73 Tahun 2008, yaitu:pelunasan kewajiban membayar pajak bumi dan bangunan mencapai 90% : tidak terdapat perkawinan di bawah usia, berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan; angka kriminalitas rendah; Rendahnya kasus narkoba; Tinggihnya kesadaran masyarakat terhadap kebersihan dan kelestarian lingkungan; kriteria lain ditetapkan daerah.
Imam Santoso menambahkan, tujuan diselenggarakan kegiatan ini agar Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang telah diresmikan menjadi contoh teladan bagi Desa/Kelurahan di daerah lain. Selain itu, untuk memotivasi desa/ kelurahan di daerah lain agar sadar dan cerdas hukum, sehingga tercipta lingkungan yang aman dan sejahtera. (*/st)