Kejari Kupang Eksekusi Terpidana Korupsi Rp 43 Miliar

by -142 views

Kupang, mediantt.com – Setelah menerima putusan kasasi dari Mahkama Agung (MA), Kejaksaan Negeri Kupang langsung mengeksekusi Maria Liana, mantan Bendahara Kantor Wilayah Departemen Agama NTT, Selasa (1/3). Maria diduga terlibat korupsi perjalanan dinas fiktif pada Kanwil Agama NTT tahun 2010 senilai Rp 43 miliar, dengan kerugian negara sebesar Rp 1,3 miliar.

Kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (1/3), Kasi Pidsus Kejari Kupang, Indi Permadasa menjelaskan, terpidana dieksekusi di kediamannya di Kelurahan Penfui, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang. “Eksekusi dilakukan setelah penyidik Kejari Kupang menerima putusan kasasi dari MA tertanggal 15 Februari 2015. Putusan kasasi itu menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus itu. Karena terbukti, terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara 3 tahun,” jelas Indi.

Menurut dia, selain hukuman badan selama 3 tahun, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta. Dengan catatan, jika terdakwa tidak membayar denda tersebut setelah putusan hakim berkekuatan tetap, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan. ‘Sesuai putusan kasasi yang kami terima, terdakwa dijatuhi hukuman selama 3 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara, “ kata Indi.

Untuk diketahui, sebelumnya terpidana divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Kupang, denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan dan uang pengganti Rp 180 juta subsidair 1 tahun penjara setelah terpidana mengajukan banding di PT Kupang.

Pantauan wartawan, ketika dilakukan eksekusi, terpidana tidak melakukan perlawanan, dan langsung digiring menuju Kejari Kupang,selanjutnya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Kupang menggunakan mobil tahanan Kejari Kupang dan dikawal ketat aparat kepolisian dari Mapolresta Kupang Kota. (che)

Foto: Maria Lina, terpidana kasus korupsi pada Kantor Agama Wilayah NTT tahun 2010 senilai Rp 43 miliar ketika digiring menuju Lapas Wanita Kupang, Selasa (1/3) sekitar pukul 13.00 Wita.