Setya Novanto Dipastikan Lengser

by -176 views

JAKARTA – Sebagian besar hakim pada Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan Ketua DPR Setya Novanto telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik dalam kasus “Papa Minta Saham”. Bahkan, hakim MK dari Fraksi Golkar, Adies Kadir dan Ridwan Bae, menjatuhkan sanksi berat pada Setya Novanto.

Dalam sidang yang disiarkan melalui breaking news Berita Satu News Channel, Rabu (16/12), dari 17 hakim dalam MKD, setidaknya 11 hakim menyatakan Setya Novanto terbukti melakukan pelanggaran etika dengan sanksi sedang dan berat.

Sesuai peraturan DPR, dengan sanksi sedang maka Setya Novanto otomatis diberhentikan sebagai ketua DPR, sedangkan bila akhirnya diputuskan sanksi berat, maka Setya Novanto diberhentikan sementara sebagai anggota DPR selama paling singkat tiga bulan atau pemberhentian sebagai anggota DPR yang diputuskan oleh panel ad hoc.

Berikut pendapat etik para hakim MKD dari fraksi-fraksi di DPR:

Fraksi Demokrat (2 hakim Darizal Basir dan Guntur Sasono) : sanksi sedang
Fraksi PDIP (1 hakim Risa Mariska dan Junimart Girsang) : sanksi sedang
Fraksi PDIP (1 hakim M Prakoso) : sanksi berat
Fraksi PPP (1 hakim Dimyati Natakusumah) : sanksi berat
Fraksi PKB (1 hakim Maman Imanulhaq) : sanksi sesuai kadarnya
Fraksi Nasdem (1 hakim Viktor Laiskodat) : sanksi sedang
Fraksi PAN (2 hakim Sukiman dan Ahmad Bakri) : sanksi sedang
Fraksi Gerindra (2 hakim Sufmi Dasco dan Supratman): sanksi berat
Fraksi Golkar (2 hakim Adies Kadir dan Ridwan Bae): sanksi berat

Novanto Harus Mundur

Menanggapi hasil sidang MKD itu, Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) mengatakan terbukti ada pelanggaran etika yang dilakukan Setnov. “Saya yakin ini bisa (diberi sanksi). Sudah bisa diyakini bahwa keputusannya adalah memberi sanksi,” kata JK di kantor Wapres, Jakarta, Rabu (16/12).

Namun, lanjut JK, keputusan hukuman apa yang akan dijatuhkan diserahkan kepada MKD selaku lembaga yang berhak memutuskan. Tetapi, JK mengingatkan bahwa keputusan apapun yang diambil MKD, harus dipatuhi oleh Setnov, termasuk, jika harus mundur dari jabatan Ketua DPR RI.

“(Kalau diminta mundur) Ya harus mundur. Ini kan keputusan, bukan menghimbau. Keputusan mahkamah namanya. Ya begitu memutuskan, (putusan) mahkamah jatuh. Undang-undangnya begitu kan aturannya,” ujar JK. (sp/jk)