Kejati NTT Surati PNK Soal Kasus Gelanggang Remaja

by -145 views

Kupang, mediantt.com – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) akhirnya merasa gerah dengan sikap tim ahli dari Politeknik Negeri Kupang (PNK). Pasalnya, hasil perhitungan fisik terkait bangunan gelanggang remaja yang diduga syarat korupsi hingga saat ini belum juga dituntaskan.

Kajati NTT, John W. Purba, SH, MH melalui Kasi Penkum dan Humas, Ridwan Angsar, SH, Jumat (11/12) mengatakan, pihaknya telah bersurat secara resmi ke tim ahli dari PNK terkait perhitungan fisik bangunan gelanggang remaja tahun 2011 senilai Rp 15 miliar yang diduga syarat korupsi.

Ridwan menjelaskan, pihaknya menyurati secara resmi kepada PNK karena hasil perhitungan fisik bangunan gelanggang remaja belum juga diserahkan ke tim penyidik Kejati NTT.

“Kami sudah bersurat secara resmi kepada tim ahli dari Politeknik Negeri Kupang (PNK) untuk segera keluarkan hasil perhitungan fisik bangunan itu,” kata Ridwan.

Dalam surat tersebut, katanya, Kajati NTT, John W. Purba dengan tegas untuk segera keluarkan hasil perhitungan bangunan itu dan saat ini surat itu sudah diterima oleh PNK.

Menurut Ridwan, dalam surat juga Kajati NTT menegaskan agar hasil perhitungan fisik bangunan itu dapat diserahkan pada bulan Januari 2016.

Ditanya jika pada Januari 2016 PNK belum juga menyerahkan hasil perhitungan fisik bangunan, Ridwan mengatakan, pihaknya akan mengambil sikap tegas terhadap PNK. Karena, hasil perhitungan dari PNK sangat dibutuhkan untuk menindak lanjuti kasus dugaan korupsi pembangunan gelanggang remaja yang mana anggarannya mencapai Rp 15 miliar.

“Saya yakin kalau waktu yangb diberikan kepada PNK hingga bulan Januari 2016 mendatang hasil perhitungannya sudah bisa didapatkan,” kata Ridwan.

Ia menambahkan, dalam kasus itu Kejati NTT telah memeriksa pihak yang melaksanakan proyek itu yakni PT Waskita Karya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) NTT dan para panitia PHO. (che)

Foto: Ridwan Angsar