Walikota Sosialisasikan Dana Pengaman Kegawatdaruratan di RS SK Lerik, 22 Pasien Sudah Terbantu

oleh -265 Dilihat

Walikota Kupang  dr Christian Widodo sedang memberikan sambutan.

KUPANG, mediantt.com – Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, melakukan sosialisasi program Dana Pengaman Kegawatdaruratan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) S. K. Lerik, Jumat (1/8). Program ini dirancang untuk menjamin pelayanan medis darurat bagi warga kurang mampu yang tidak memiliki jaminan kesehatan atau tidak dapat membayar biaya pengobatan segera.

Sejak diluncurkan, program ini telah memberikan bantuan kepada 22 pasien dalam kondisi kegawatdaruratan, dengan dana yang dihabiskan sekitar Rp30 juta. Mereka mendapatkan akses layanan kesehatan tanpa harus menunggu kepastian pembiayaan di awal.

“Ini adalah bentuk komitmen Pemerintah Kota Kupang untuk memastikan tidak ada warga yang kehilangan nyawa hanya karena persoalan biaya di saat darurat,” ujar dr. Christian dalam sambutannya.

Sosialisasi dilakukan bertepatan dengan peringatan ulang tahun ke-15 RSUD SK Lerik. Program ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota Kupang Nomor 18 Tahun 2025 dan ditujukan untuk menanggulangi berbagai hambatan administratif yang selama ini menghalangi masyarakat, terutama kelompok rentan, dalam memperoleh pelayanan medis saat darurat. Hingga saat ini, sekitar 22 warga Kota Kupang telah merasakan langsung manfaat dari program tersebut.

Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, dalam sambutannya menyampaikan bahwa program ini merupakan hasil dari refleksi panjang sejak dirinya masih menjadi dokter. Ia menekankan bahwa tidak boleh lagi ada nyawa yang hilang hanya karena persoalan administratif.

“Saya tidak mau lagi orang datang ke IGD dalam kondisi gawat, lalu kita tanya mana kartu BPJS, mana KTP. Tidak boleh begitu. Penyelamatan nyawa harus jadi prioritas utama,” tegas dr Chris Widodo.

Menurut dia, Pemerintah Kota Kupang telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp3 miliar per tahun melalui pos Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk mendukung program ini. Dana tersebut dikelola dengan skema klaim dari rumah sakit, diverifikasi Inspektorat dan dicairkan melalui Badan Keuangan Daerah.

Wali Kota juga mengapresiasi seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam menyusun dan mewujudkan program ini, termasuk Dinas Kesehatan, RSUD SK Lerik, dan para mitra pengawasan seperti Ombudsman RI Perwakilan NTT. “Banyak yang dulu menertawakan ide ini. Tapi hari ini, kita buktikan bahwa kita bisa,” ujar dr. Christian.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, drg. Retnowati, dalam laporannya menjelaskan bahwa program ini dirancang untuk menjawab kebutuhan pasien gawat darurat yang tidak memiliki jaminan kesehatan, identitas kependudukan, maupun dalam situasi sosial yang rentan seperti terlantar, korban kekerasan, hingga penderita penyakit menular dan stunting dari keluarga tidak mampu.

“Program ini adalah bentuk komitmen Pemerintah Kota Kupang dalam memastikan setiap warga, tanpa terkecuali, memiliki akses terhadap layanan kesehatan saat situasi kritis,” ujar drg. Retnowati.

Dia mengatakan, RSUD SK Lerik menjadi unit pelaksana utama program ini, dengan prosedur pelayanan yang telah disederhanakan: pasien ditangani terlebih dahulu tanpa menunggu kelengkapan administrasi, dan setelah kondisi stabil, barulah dilakukan penyesuaian dokumen bila diperlukan.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT, Darius Beda Daton, menyampaikan apresiasi tinggi terhadap inisiatif ini. Menurutnya, program Dana Pengaman Kesehatan telah menjawab persoalan klasik yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat dan bahkan menjadi perhatian lembaganya.

“Dulu, kami kerepotan membantu pasien yang tidak punya jaminan. Sekarang tidak lagi. Cukup dengan koordinasi sederhana, pasien bisa langsung ditangani. Ini bukti nyata keberpihakan kepada rakyat,” tegas Darius.

Hadir dalam sosialisasi itu Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton, Ketua Tim PKK Kota Kupang, Ny. dr. Widya Cahya, Penjabat Sekda Kota Kupang, Ignasius R. Lega, SH, Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Kupang beserta segenap kepala perangkat daerah, para camat dan lurah se-Kota Kupang, Direktur RSUD SK Lerik beserta jajaran, Dewan Pengawas RSUD SK Lerik, Satuan Pengawas Internal Rumah Sakit, Komite Medik, Keperawatan dan tenaga Kesehatan lainnya serta perwakilan dari tokoh agama dan tokoh masyarakat. (ans/jdz)