Tersangka Notaris ARK Mangkir dari Panggilan Polda NTT, Penyidik Jadwalkan Ulang Pemeriksaan

oleh -69 Dilihat

Kompol Marthin Ardjon, SH.

KUPANG, mediantt.com – Tersangka kasus dugaan penggelapan dalam jabatan notaris, ARK alias Albert Riwu Kore, tidak memenuhi panggilan penyidik Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) saat proses penyesuaian kualifikasi yuridis, padahal berkas perkara disebut telah memasuki tahap akhir penyelesaian.

Tersangka ARK alias Albert Riwu Kore kembali tidak menghadiri panggilan penyidik Polda NTT dalam rangka pemeriksaan dan pembuatan berita acara (BA) penyesuaian kualifikasi yuridis.

ARK sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dalam jabatan sebagai notaris.

Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat (Kasubid Penmas) Humas Polda NTT, Kompol Marthin Ardjon, SH, kepada wartawan, Jumat (27/3/2026), menjelaskan, pihaknya telah melayangkan undangan pemeriksaan kepada ARK pada 25 Maret 2026.

“Yang bersangkutan sudah kami undang untuk pembuatan BA penyesuaian kualifikasi yuridis yang dijadwalkan pada 25 Maret 2026. Namun, yang bersangkutan tidak hadir karena bertepatan dengan pemeriksaan di Kejaksaan Negeri,” ujar Kompol Marthin.

Setelah ketidakhadiran tersebut, penyidik melakukan koordinasi dengan penasihat hukum (PH) ARK. Dari komunikasi itu disampaikan bahwa apabila pemeriksaan di kejaksaan selesai lebih awal, ARK akan diupayakan hadir di Polda NTT paling lambat Kamis, 26 Maret 2026.
Namun hingga waktu yang ditentukan, ARK tetap tidak memenuhi panggilan penyidik.

Pada sore hari tanggal 25 Maret 2026, penyidik kembali melakukan konfirmasi kepada penasihat hukumnya dan memperoleh informasi bahwa ARK telah berangkat ke Sabu Raijua.

“Dari PH disampaikan bahwa ARK sudah berangkat ke Sabu dan belum bisa dipastikan kapan kembali ke Kupang,” jelasnya.

Upaya konfirmasi langsung kembali dilakukan penyidik pada 26 Maret 2026 pagi. Dalam komunikasi tersebut, ARK mengakui tengah berada di Sabu dan baru akan kembali ke Kupang pada 5 April 2026.
Penyidik menegaskan, kehadiran ARK sangat dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara yang kini telah memasuki tahap akhir.

“Kehadiran ARK sangat diperlukan untuk melengkapi berkas perkara yang kini tinggal selangkah menuju tahap akhir. Kami akan menjadwalkan ulang pemanggilan setelah yang bersangkutan tiba di Kupang, untuk memastikan proses hukum dapat segera diselesaikan,” tegasnya. (roy)