Tantangan Berat: Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen Tingkatkan Keresahan di Lembata

oleh -76 Dilihat

Sekda Paskalis mengikuti rakor bersama Gubernur secara daring. 

LEWOLEBA, mediantt.com – Rencana pemerintah pusat yang akan memberlakukan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mulai 1 Januari 2027, semakin meresahkan dan memperburuk keadaan fiskal di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kebijakan ini berpotensi memengaruhi sekitar 9.000 tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang selama ini berkontribusi signifikan dalam penyelenggaraan pelayanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar.

Pada 3 Maret 2026, Pemerintah Provinsi NTT mengadakan rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Gubernur Emanuel Melkiades Laka Lena, untuk membahas dampak kebijakan pembatasan belanja pegawai.

Rapat yang dilakukan secara virtual ini melibatkan seluruh kepala daerah se-NTT, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lembata, Paskalis Ola Tapo Bali, yang mewakili Bupati Lembata.

Pembahasan ini bertujuan mencari solusi terhadap dampak kebijakan yang akan mulai berlaku pada tahun 2027.

Sekda Lembata dalam rapat tersebut memaparkan, belanja pegawai Kabupaten Lembata saat ini telah mencapai 50,54 persen dari total APBD, dengan sebagian besar anggaran tersebut digunakan untuk membiayai 5.891 aparatur, termasuk PNS, PPPK, Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, dan anggota DPRD.

Angka tersebut jelas melampaui batas yang ditetapkan dalam UU Nomor 1 Tahun 2022, yang mengharuskan belanja pegawai daerah tidak melebihi 30 persen dari APBD.

Dengan keterbatasan fiskal yang dimiliki Lembata, tantangan untuk mematuhi kebijakan ini menjadi semakin berat.

Meskipun ada rencana pengurangan pegawai dalam jumlah besar, struktur dan klasifikasi anggaran yang ada saat ini masih memungkinkan belanja pegawai tetap melebihi 30 persen.

Karena itu, Sekda Lembata mengusulkan beberapa langkah teknis sebagai solusi untuk menyesuaikan anggaran tanpa mengganggu stabilitas birokrasi dan pelayanan publik.

Solusi yang diusulkan Lembata

Sekda Tapo Bali mengusulkan untuk melakukan reklasifikasi anggaran dalam beberapa komponen, sebagai langkah untuk mencapai target 30 persen tanpa menurunkan kualitas pelayanan.

Pertama, belanja asuransi bagi Kepala Daerah, ASN, dan anggota DPRD yang saat ini termasuk dalam komponen belanja pegawai, dapat direklasifikasi menjadi belanja barang dan jasa.

Hal ini sejalan dengan penerapan serupa untuk asuransi kesehatan bagi masyarakat dan perangkat desa.

Kedua, Sekda Lembata mengusulkan adanya diferensiasi antara jabatan politik dan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam perhitungan belanja pegawai.

Gaji dan tunjangan anggota DPRD serta Kepala Daerah sebaiknya dipindahkan ke komponen belanja barang dan jasa.

Ia menegaskan, definisi ‘pegawai’ dalam UU HKPD perlu diperjelas untuk memastikan apakah hanya mencakup ASN atau juga pejabat politik.

Ketiga, dana yang bersifat transit, seperti Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS), yang langsung diteruskan ke sekolah dan puskesmas, dapat dihitung sebagai faktor pengurang dalam perhitungan belanja pegawai.

Peluang Negosiasi dengan Pusat

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Emanuel Melkiades Laka Lena juga menegaskan, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk melindungi hak serta kepastian kerja PPPK.

Gubernur Melki berharap, pemerintah pusat dapat mempertimbangkan kondisi fiskal yang terbatas di NTT dan memberikan penyesuaian khusus untuk daerah-daerah dengan keterbatasan anggaran seperti Lembata.

“Dengan ketentuan pembatasan belanja pegawai sebesar 30 persen ini tentu berdampak bagi PPPK. Harapannya kita bisa melobi pemerintah pusat agar dengan keterbatasan fiskal NTT, kita dapat memperoleh hak khusus untuk dipertimbangkan,” ujar Gubernur Melki.

Wakil Gubernur Johni Asadoma juga membuka peluang untuk negosiasi lebih lanjut, dengan merujuk pada Pasal 146 UU HKPD yang memungkinkan penyesuaian persentase belanja pegawai melalui Keputusan Menteri setelah berkoordinasi dengan kementerian terkait.

Kondisi yang Mencekam di Lembata

Bagi Kabupaten Lembata, yang memiliki keterbatasan kapasitas fiskal, kebijakan ini merupakan tantangan serius.

Lembata, yang merupakan salah satu kabupaten dengan anggaran terbatas di NTT, berpotensi menghadapi gejolak sosial akibat kebijakan ini.

PPPK, yang selama ini berperan besar dalam memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat, diperkirakan akan terdampak langsung, dengan status pekerjaan mereka yang tidak jelas setelah pemberlakuan pembatasan belanja pegawai.

Kebijakan ini juga menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, yang khawatir akan gangguan dalam layanan publik, khususnya di sektor pendidikan dan kesehatan.

Sebab PPPK menjadi tulang punggung pelayanan publik di daerah-daerah seperti Lembata, kejelasan status pekerjaan mereka menjadi isu penting yang perlu segera diatasi.

Harapan untuk Penyelesaian yang Komprehensif

Dalam kesimpulannya, rapat koordinasi tersebut mencatat bahwa pembatasan belanja pegawai yang ketat dapat menyebabkan dampak jangka panjang bagi stabilitas birokrasi di daerah-daerah dengan keterbatasan fiskal.

Karena itu, diperlukan solusi komprehensif yang melibatkan negosiasi dengan pemerintah pusat, serta penyesuaian regulasi yang mempertimbangkan kondisi riil daerah, terutama di NTT yang memiliki tantangan fiskal yang lebih besar dibandingkan daerah lainnya.

Pemerintah Provinsi NTT bersama pemerintah kabupaten/kota berkomitmen untuk terus melakukan koordinasi dan konsultasi dengan pemerintah pusat untuk mencari jalan tengah yang dapat menjaga keberlanjutan pelayanan publik tanpa mengorbankan status pekerjaan para PPPK. (Prokompimkablembata)