Donatus Lema
KUPANG, mediantt.com – Warga Kota Kupang dan sekitarnya kini dapat mengurus legalisir akta kelahiran dan akta pernikahan langsung di Mal Pelayanan Publik (MPP), yang berlokasi di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kupang, Jalan Timor Raya Nomor 124, Pasir Panjang.
Masyarakat tidak lagi harus datang dan mengantre di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Kupang. Pasalnya, kini telah tersedia loket layanan Dukcapil di MPP yang siap melayani kebutuhan legalisir dokumen kependudukan tersebut. Selain legalisir akta, pengurusan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bermasalah juga dapat dilakukan di loket tersebut.
Penanggung jawab Loket Dukcapil di MPP, Donatus Lema, menjelaskan, pihaknya melayani legalisir akta kelahiran dan akta pernikahan yang masih menggunakan tanda tangan manual.
“Legalisir hanya untuk dokumen yang masih bertanda tangan manual. Untuk yang sudah menggunakan barcode tidak perlu dilegalisir. Akta kelahiran dan akta nikah itu berlaku secara nasional, jadi meskipun diterbitkan di daerah lain tetap bisa kita legalisir. Untuk Kartu Keluarga (KK) khusus wilayah Kota Kupang, dan itu pun yang masih tanda tangan manual,” jelas Lema kepada media ini di loket Dukcapil MPP, Jumad (28/11/2025).
Menurutnya, setiap hari loket Dukcapil di MPP melayani sekitar 200–250 warga untuk validasi Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sementara jumlah legalisir akta bisa mencapai 200–300 lembar per hari.
“Validasi KTP sekitar 200 sampai 250 pengunjung per hari. Untuk legalisir bisa 200 sampai 300 lembar. Kami terus berupaya meminimalisir kendala agar pelayanan tetap berjalan optimal,” ungkapnya.
Selain itu, pengurusan Kartu Identitas Anak (KIA) juga menjadi salah satu layanan yang paling banyak diminati masyarakat. Karena itu, warga yang anaknya belum memiliki KIA dapat langsung mengurusnya di MPP tanpa harus mengantre di Kantor Dukcapil.
“Pelayanan yang paling banyak dibutuhkan masyarakat saat ini adalah validasi KTP dan pengurusan KIA,” tambah Lema.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Kupang, Wildrian R. Otta, sebelumnya menegaskan bahwa seluruh layanan di MPP dihadirkan untuk memangkas birokrasi yang berbelit dan memberikan kemudahan maksimal bagi masyarakat.
Saat ini, sebanyak kurang lebih 21 instansi telah bergabung dalam pelayanan terpadu di MPP Kota Kupang. Masyarakat dapat mengakses layanan setiap hari Senin hingga Jumat pada jam kerja, dan mengurus berbagai layanan administrasi pemerintahan dalam satu lokasi dengan cepat, nyaman, dan efisien. (jdz)
