JAKARTA – Kepala Daerah seharusnya mempertimbangkan sedikitnya tiga hal untuk membuat peraturan daerah (Perda). Pertama, opini masyarakat yang berkembang di daerah masing-masing.
JAKARTA – Kepala Daerah seharusnya mempertimbangkan sedikitnya tiga hal untuk membuat peraturan daerah (Perda). Pertama, opini masyarakat yang berkembang di daerah masing-masing.