JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan perlu pertimbangan ulang dalam menentukan tahun ajaran baru mengingat adanya pandemi Covid-19.
JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan perlu pertimbangan ulang dalam menentukan tahun ajaran baru mengingat adanya pandemi Covid-19.