Fransisco Bessie sedang memberikan keterangan pers.
KUPANG, mediantt.com – Proses penyelidikan dugaan kasus korupsi proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) di Kabupaten Alor oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor terus bergulir
Kuasa hukum kontraktor Maria Bernadeta Yuni, Fransisco Bernando Bessi, menyayangkan metode pengecekan fisik yang dilakukan oleh tim ahli bentukan Kejari Alor.
Fransisco menilai tim ahli yang dihadirkan tidak siap secara teknis dan terkesan asal-asalan dalam memeriksa fisik lampu jalan.
Menurutnya, mustahil mengukur spesifikasi teknis dan potensi Perhitungan Kerugian Negara (PKN) jika hanya mengandalkan pengamatan mata telanjang.
”Bagaimana bisa menghitung kerugian negara kalau cuma lihat-lihat saja? Ini kan kurang bagus. Ahli yang dihadirkan tidak punya alat, bahkan tangga saja tidak ada. Harusnya periksa pemasangan tiang, cor-coran, panel, hingga komponen dalam menggunakan alat teknis yang memadai,” ujar Fransisco kepada wartawan, Kamis (11/6/2026).
Ia juga mengingatkan, pengerjaan proyek di Alor memiliki tantangan geografis yang sangat ekstrem. Seluruh material harus didatangkan dari Surabaya ke Kupang, lalu ke Alor, hingga digotong menggunakan tenaga manusia ke desa-desa yang tidak bisa diakses kendaraan.
Fransisco meminta agar variabel biaya logistik yang tinggi ini turut diperhitungkan secara adil.
Sebelumnya, kuasa hukum juga sempat memprotes rencana awal Kejari Alor yang ingin membongkar seluruh lampu jalan untuk dibawa ke kantor kejaksaan.
Setelah dilayangkan surat keberatan dan dikawal oleh media, kebijakan tersebut akhirnya diralat oleh pihak Kejari melalui surat resmi, baru menyatakan lampu tidak perlu dibongkar.
Untuk memperkuat klaim kualitas produk, teknisi ahli dari pihak kontraktor, Pak Habib, memaparkan bahwa spesifikasi PJUTS tersebut sudah disetel sejak berada di workshop Surabaya dengan perhitungan daya baterai yang matang.
Habib menjelaskan, sistem kerja PJUTS ini mengandalkan konversi tenaga matahari dari panel surya ke baterai, lalu dialirkan ke lampu LED.
”Sistem kerjanya bukan otomatis menggunakan waktu (timer), melainkan berbasis sensor voltase pengecasan. Jadi jika panel menangkap daya dan menyentuh sekian volt (siang hari), lampu akan mati otomatis untuk mengisi daya. Kekuatan baterai sudah teruji normal sampai pagi, dengan masa pemeliharaan/garansi sekitar 3 tahun, dan ketahanan lampu LED pabrikan mencapai 10.000 jam,” jelas Habib.
Usut Oknum Lain
Menutup pernyataannya, Fransisco Bessi berharap, penanganan kasus yang sudah berjalan hampir satu tahun ini segera menemui titik kejelasan hukum (kepastian hukum). Ia meminta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Alor yang baru untuk jeli dan objektif.
”Kami berharap berita ini sampai ke Bapak Kajari Alor yang baru, sehingga beliau tidak terjebak laporan ABS (Asal Bapak Senang) dari jajaran di bawahnya. Jangan sampai ada konflik kepentingan,” tutur Sisko.
Sisko juga melempar bola panas terkait adanya dugaan tebang pilih dalam perkara ini. Ia menyebut ada oknum pengerjaan lain bernama Muklis yang rekam jejak pekerjaannya berkali-kali bermasalah namun terkesan tidak tersentuh hukum.
”Datanya ada dan sudah kami sampaikan. Tapi seolah-olah tidak tersentuh, ada apa? Kami berharap rekan-rekan media bisa cover both sides (meminta konfirmasi seimbang) langsung ke Kepala Kejaksaan Negeri Alor yang baru terkait hal ini,” tegasnya. (roy)
