Soal Belanja Pegawai 30 Persen APBD, Dr Tuba Helan: Jangan Korbankan PPPK, Terapkan Bertahap!

oleh -155 Dilihat

Dr John Tuba Helan

KUPANG, mediantt.com – Wacana merumahkan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akibat ketentuan alokasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD menuai sorotan. Pengamat Kebijakan Publik, Dr. John Tuba Helan, menegaskan kebijakan tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk memberhentikan PPPK.

Kepada mediantt.com, Jumat (27/2), Dr. Tuba Helan mengatakan, kemampuan keuangan daerah memang terbatas. Namun, penerapan ketentuan belanja pegawai 30 persen dari APBD harus dilakukan secara bertahap, bukan secara tiba-tiba yang berdampak luas pada pegawai dan masyarakat.

“Tidak mungkin ketentuan ini langsung diberlakukan 30 persen. Harus bertahap agar tidak menimbulkan gejolak dan penderitaan bagi pegawai maupun keluarganya,” tegasnya.

Ia mencontohkan, dalam lima tahun ke depan akan ada ASN yang memasuki masa pensiun. Pemerintah daerah, menurutnya, tidak perlu langsung merekrut pegawai baru untuk mengganti yang pensiun tersebut.

“Dengan pertumbuhan pegawai yang negatif secara alami karena pensiun, insya Allah dalam lima tahun ke depan target belanja pegawai 30 persen bisa tercapai tanpa harus memberhentikan pegawai yang sedang bekerja,” jelasnya.

Karena itu, ia menilai wacana merumahkan PPPK bukan solusi atas persoalan keterbatasan anggaran daerah.

Sebaliknya, Tuba Helan mendorong Pemerintah Provinsi NTT mengoptimalkan sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta melakukan komunikasi intensif dengan pemerintah pusat terkait implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Kalau perlu, minta penundaan atau setidaknya diberlakukan bertahap. Misalnya dari 50 persen, turun ke 40 persen, lalu 30 persen. Jangan langsung dipatok 30 persen,” sarannya.

Ia mengingatkan, ketentuan belanja pegawai 30 persen berlaku untuk seluruh daerah di Indonesia. Namun, kondisi fiskal tiap daerah berbeda-beda sehingga perlu diberikan ruang fleksibilitas dalam penerapannya.

“Setiap daerah punya kemampuan keuangan yang tidak sama. Maka kebijakannya harus disesuaikan dengan kondisi riil daerah masing-masing sampai pada batas waktu tertentu mencapai 30 persen,” katanya.

Tuba Helan juga menegaskan bahwa ASN, termasuk PPPK, direkrut melalui proses perencanaan dan mekanisme yang matang untuk menjalankan fungsi pelayanan publik. Karena itu, tidak semestinya diberhentikan hanya karena tekanan fiskal jangka pendek.

“Pemberhentian pegawai akan menimbulkan penderitaan banyak orang, bukan hanya pegawai itu sendiri, tetapi juga keluarga yang menjadi tanggungannya,” ujarnya.

Ia meminta para pejabat pembina kepegawaian mengedepankan kearifan dan pertimbangan sosial dalam merumuskan kebijakan menghadapi efisiensi anggaran dan pemotongan transfer pusat ke daerah.
Sebagai alternatif, ia mengusulkan langkah penghematan lain yang dinilai lebih realistis dan minim dampak sosial.

“Saran saya, hapus THR dan gaji ke-13 secara permanen. Cara ini tidak membuat pegawai menjadi miskin atau menderita, tetapi bisa membantu menekan beban belanja pegawai tanpa harus merumahkan PPPK,” tegasnya. (jdz)