Kupang, mediantt.com – Gugatan Bupati Sabu Raijua, Ir Marthen Luther Dira Tome, terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akhirnya mulai disidangkan Selasa (3/5) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa Hukum Dira Tome menyatakan optimis bisa memenangkan gugatan praperadilan melawan lembaga antirasuah itu.
“Sidang perdana akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/5). Kami optimis bakal memenangkan gugatan pra peradilan melawan KPK,” kata ketua tim kuasa hukum Dira Tome, Yohanes D Rihi, SH kepada wartawan, Senin (2/5).
Menurut dia, optimisme itu didasari keyakinan bahwa KPK hingga saat ini belum memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan kliennya Marthen Dira Tome sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana PLS tahun 2007.
“Kalau kami ragu menang buat apa kami ajukan gugatan praperadilan. Kami sebagai tim penasehat hukum yang ditunjuk memiliki banyak bukti kalau KPK belum memiliki cukup bukti menetapkan klien kami sebagai tersangka,” tegas JR, sapaan akrab Yohanes Rihi.
JR saat ini bersama beberapa kuasa hukum Bupati Sabu Raijua telah berada di Jakarta untuk mengikuti persidangan gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan”. Bila tidak ada aral melintang, sidang praperadilan akan digelar besok hari, Selasa (3/5) dengan agenda pembacaan gugatan dari tim penasehat hukum,” katanya. (che)
Foto: Yohanes D. Rihi, SH