RUPS Percayakan Frits Fanggidae Jadi Plt Direktur Utama Jamkrida NTT

oleh -61 Dilihat

Gubernur Melki Laka Lena memberikan keterangan kepada wartawan usai RUPS Jamkrida.

KUPANG, mediantt.com – Kasus hukum yang menjerat Direktur Utama dan Direktur Operasional PT Jamkrida NTT, berbuntut digelarnya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahun Buku 2024 dan RUPS Luar Biasa Tahun 2025.

RUPS Luar Biasa itu dihelat di Aula Hotel Sasando, Jumat (16/5), dan dipimpin oleh Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP).

Kepada wartawan Gubernur Melki menjelaskan, RUPS tersebut menghasilkan sejumlah keputusan penting. Salah satu keputusan penting yakni penunjukan pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama dan Plt Direktur Operasional.

Keputusan ini harus dilakukan karena Dirut dan Direktur Operasional PT Jamkrida NTT tengah menghadapi proses hukum.

Komisaris Independen PT Jamkrida NTT Dr Frits O. Fanggidae ditunjuk atau dipercayakan sebagai pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama. Selain itu, RUPS LB juga menunjuk Kadiv Accounting dan Teknologi Informasi, Ferdinand Lerrick sebagai Plt Direktur Operasional.

“Mereka akan mempersiapkan perjalanan Jamkrida ke depan, sampai pada waktunya kita membuat RUPS LB lagi untuk menetapkan pejabat definitif,” jelas Melki Laka Lena kepada wartawan usai RUPS LB.

Melki Laka Lena juga mengatakan, RUPS LB juga sepakat untuk menambah satu lagi posisi Komisaris Independen dan satu posisi Direktur yakni Direktur Umum dan Keuangan.

“Selama ini hanya satu Komut dan satu Komisaris Independen. Sementara Direksi hanya dua yakni Dirut dan Direktur Operasional. Jadi dalam RUPS LB mendatang, kita akan tetapkan tiga direksi dan tiga komisaris,” kata Gubernur Melki.

Penambahan struktur tersebut diharapkan mampu memperkuat sistem pengawasan dan manajemen internal Jamkrida NTT, sekaligus mendorong transformasi perusahaan ke arah yang lebih profesional dan akuntabel.

Keputusan strategis ini menjadi langkah awal penting untuk memperbaiki kepercayaan publik dan memperkuat peran PT Jamkrida NTT sebagai lembaga penjamin yang mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. (jdz)