Proyek Air APBN Rp1,4 Miliar Mandek, Warga Wiwipemo Bertahun-tahun Hidup Tanpa Air

oleh -129 Dilihat

WIWIPEMO, mediantt.com – Krisis air bersih yang dialami warga Desa Wiwipemo, Kecamatan Wolojita, Kabupaten Ende, bukan sekadar persoalan teknis akibat bencana alam. Di balik pipa-pipa yang terpasang rapi dan meteran air yang tak pernah berputar, tersimpan persoalan serius tentang efektivitas proyek negara, lemahnya pengawasan, serta kaburnya tanggung jawab antar lembaga.

Proyek penyediaan sarana air bersih yang menelan anggaran sekitar Rp1,4 miliar dari APBN melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Ende itu hingga kini belum memberi manfaat nyata bagi warga. Ironisnya, sejak awal pembangunan hingga sekarang, sebagian besar warga mengaku belum pernah menikmati aliran air bersih ke rumah mereka.

Di sejumlah rumah warga, pipa dan meteran air masih terpasang dengan kondisi utuh. Namun instalasi itu hanya menjadi “pajangan”, tanpa fungsi. Warga menyebut proyek tersebut terkesan sebagai pembangunan administratif semata, tanpa jaminan keberlanjutan.

“Kami lihat pipa sudah ada, meteran ada, tapi air tidak pernah mengalir. Sampai sekarang kami masih ambil air seperti dulu,” ujar salah satu warga.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar: bagaimana proses perencanaan, pengawasan, hingga serah terima proyek dilakukan, jika infrastruktur yang dibangun tak mampu menjamin layanan dasar masyarakat?

Valen, warga Wiwipemo yang kini menetap di Kota Kupang, mengungkapkan bahwa keluhan ini sebenarnya sudah lama dirasakan masyarakat. Namun, banyak warga memilih diam.

“Keterbatasan pengetahuan, takut dampak sosial, hubungan keluarga, dan kedekatan dengan aparat desa membuat warga enggan bicara,” ungkapnya.

Situasi ini memperlihatkan bagaimana relasi sosial di tingkat desa dapat menjadi penghambat kontrol publik, sehingga proyek bermasalah berpotensi luput dari evaluasi kritis.

Klaim Kepala Desa vs Realitas Warga

Mengutip www.nttmediaexpress.com, Kepala Desa Wiwipemo, Sebastianus Aku, membenarkan adanya proyek air bersih tersebut, namun menegaskan bahwa proyek itu bukan bersumber dari dana desa, melainkan proyek APBN melalui Dinas PU Kabupaten Ende.

Ia mengklaim bahwa setelah serah terima pekerjaan, instalasi sambungan rumah tidak mengalami masalah. Menurutnya, gangguan distribusi air baru terjadi setelah banjir besar pada September lalu yang merusak brodcaptering atau bangunan penampungan air.

“Air sempat mengalir, tapi hujan lebat 7-9 September menyebabkan banjir dan merusak penampungan,” jelas Sebastianus.

Namun pernyataan ini memunculkan pertanyaan lanjutan: jika air sempat mengalir, mengapa banyak warga mengaku tak pernah menikmatinya? Apakah ada uji fungsi menyeluruh sebelum proyek diserahterimakan? Apakah desain proyek telah memperhitungkan risiko bencana di wilayah tersebut?

Kerusakan akibat banjir kini dijadikan dasar rencana perbaikan melalui APBDes. Artinya, beban pemeliharaan proyek APBN berpotensi dialihkan ke dana desa, meskipun manfaat proyek sebelumnya belum dirasakan warga. Kondisi ini menimbulkan dugaan lemahnya mekanisme pengawasan lintas level pemerintahan.

Warga pun mempertanyakan: Di mana peran pengawasan Dinas PU sebagai pelaksana proyek? Bagaimana fungsi kontrol BPD dalam memastikan keberpihakan anggaran terhadap kebutuhan riil warga? Apakah audit teknis dan keuangan pernah dilakukan atas proyek tersebut?

PJU Solar Cell Juga Disorot

Selain air bersih, warga turut menyoroti pembangunan Penerangan Jalan Umum (PJU) tenaga surya yang bersumber dari dana desa. Warga menilai pembangunan PJU tidak merata dan belum menyentuh kebutuhan utama mobilitas harian masyarakat.

Sebastianus berdalih, pembangunan PJU telah disesuaikan dengan usulan RAPBDes dan memprioritaskan situs adat serta titik rawan. Namun warga menilai kebijakan tersebut belum menjawab kebutuhan mayoritas masyarakat desa.

Krisis air bersih yang berkepanjangan di Wiwipemo kini menjadi gambaran nyata bagaimana proyek bernilai miliaran rupiah dapat kehilangan makna ketika pengawasan lemah dan suara warga terbungkam.

Warga berharap adanya audit menyeluruh, baik secara teknis maupun anggaran, agar kejelasan tanggung jawab dapat ditentukan dan hak dasar masyarakat atas air bersih tidak terus terabaikan. (jdz)