Kekhawatiran ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Nusa Tenggara Timur mencuat dalam dialog terbuka bersama Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena. Dalam pertemuan virtual yang diikuti PPPK dari 22 kabupaten/kota itu, sejumlah pegawai menyampaikan curahan hati mereka setelah muncul wacana sekitar 9.000 PPPK berpotensi dirumahkan akibat pembatasan belanja pegawai dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
NASIB sekitar 9.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi NTT menjadi sorotan setelah Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, secara terbuka menyampaikan dampak Pasal 146 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah diwajibkan mengalokasikan belanja pegawai di luar tunjangan guru yang bersumber dari Transfer ke Daerah (TKD) paling tinggi 30 persen dari total belanja APBD. Jika tidak ada perubahan kebijakan sebelum tenggat tahun 2027, aturan itu berpotensi memengaruhi pembiayaan ribuan ASN, khususnya PPPK di NTT.
Situasi ini memunculkan kegelisahan di kalangan PPPK. Dalam dialog virtual yang digelar Kamis (5/3/2026), para PPPK dari 22 kabupaten/kota di NTT diberi kesempatan langsung oleh Gubernur Melki untuk menyampaikan usul, saran, sekaligus isi hati mereka.
Salah satu suara yang paling menyentuh datang dari Tini, PPPK dari Dinas Pertanian Provinsi NTT. Dengan nada penuh harap, ia memohon agar pemerintah tidak meninggalkan para PPPK menghadapi persoalan ini sendirian.
“Kami mohon dengan sangat jangan tinggalkan kami. Saya berharap besar bapak Gubernur, bapak Wakil Gubernur, beserta jajaran mendengar keluh kesah kami. Tolong jangan tinggalkan kami. Jangan rumahkan kami. Kami harus tetap bekerja,” ujarnya.
Tini mengaku telah belasan tahun mengabdi sebagai tenaga honorer sebelum akhirnya diangkat menjadi PPPK pada Juli 2025. Saat menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan, ia dan rekan-rekannya merasa masa depan mereka mulai lebih pasti.
Namun harapan itu kini kembali diselimuti kekhawatiran setelah muncul wacana ribuan PPPK berpotensi dirumahkan.
“Jumlah kami di Dinas Pertanian ada 284 orang PPPK. Kami sangat bersyukur ketika diangkat pada 1 Juli 2025. Saat itu kami merasa sudah di tahap aman, setelah sekian lama menjadi tenaga honor. Kami tidak menyangka ternyata ada undang-undang yang mengatur seperti ini,” katanya.
Sebagai seorang ibu tunggal, Tini mengaku kabar tersebut menjadi pukulan berat bagi dirinya dan keluarganya. “Saya sangat sedih. Sudah sekian tahun saya honor. Teman-teman saya ada yang menjadi operator alsintan, petugas balai benih, dan saya sendiri juga merupakan pejuang PAD. Saya yakin sebagai bapak dari kami semua, bapak gubernur tidak akan meninggalkan kami,” ucapnya.
Ia juga menegaskan, para PPPK tetap bekerja menjalankan tugas mereka meski diliputi kecemasan. “Kami siap bekerja. Sampai hari ini teman-teman saya masih ada di sawah, menggarap lahan dan menghasilkan bibit yang dibutuhkan masyarakat,” tambahnya.
Curahan hati serupa juga disampaikan Rikardus Agung, PPPK dari UPT Dinas Pendapatan di Kabupaten Nagekeo. Ia mengaku telah bekerja selama 17 tahun sebelum akhirnya diangkat menjadi PPPK.
“Tugas kami memperjuangkan PAD. Ketika undang-undang ini disampaikan, kami merasa kami bagian dari itu. Rumor ini sangat menyakitkan bagi kami dan keluarga,” katanya.
Rikardus berharap, pemerintah provinsi dapat memperjuangkan nasib para PPPK di tingkat pusat. “Kami yakin melalui kebijakan yang bapak miliki, bapak gubernur bisa memperjuangkan nasib kami,” ujarnya.
Cari Solusi
Menanggapi berbagai curahan hati tersebut, Gubernur Melki menegaskan pemerintah provinsi akan berupaya mencari solusi agar tidak ada PPPK yang dirumahkan.
“Saya berharap ini menjadi perhatian nasional. Saya tidak ingin nanti tiba-tiba bulan November tidak ada pembicaraan lalu semua dirumahkan. Itu tidak baik,” tegasnya.
Menurut Melki, persoalan ini sengaja dibuka ke publik lebih awal agar semua pihak dapat mempersiapkan solusi sebelum aturan tersebut berlaku penuh. “Kami akan bekerja semampu kami untuk memastikan agar undang-undang ini bisa diubah,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan saat ini pemerintah provinsi tengah menjalin komunikasi intensif dengan pemerintah pusat serta DPR RI untuk mencari jalan keluar. Selain itu, Melki telah meminta seluruh pimpinan perangkat daerah merinci data PPPK secara detail sebagai bahan pembahasan dengan pemerintah pusat, termasuk Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian PAN-RB, dan Badan Kepegawaian Nasional.
“Kita berharap DPR dan pemerintah bisa melonggarkan Pasal 146 ini. Kita akan mencari berbagai formula agar aspirasi ini bisa berjalan dengan baik,” katanya.
Gubernur Melki menegaskan dirinya tidak ingin ada satu pun PPPK di NTT yang harus kehilangan pekerjaan akibat kebijakan tersebut. “Saya pribadi tidak ingin ada satu PPPK pun dirumahkan. Saya sampaikan ini lebih awal sebagai peringatan bagi kita semua, karena jika undang-undang ini tidak diubah maka akan berlaku tahun depan,” tegasnya. (jdz)
