Kuasa Hukum Warga Desa Boti, Rudolfus Tallan, SH, MH.
KUPANG, mediantt.com – Penyidik Kepolisian Sektor Kie, Polres Timor Tengah Selatan (TTS), Polda NTT, didesak segera menindak lanjuti sejumlah laporan warga Desa Boti, Kecamatan Kie, atas kerugian yang diderita sebagai dampak penerapan perarturan desa (Perdes) oleh kepala desa dan perangkatnya, mekipun belum mendapatkan persetujuan dari pemerintah kabupaten setempat.
Perdes Boti, yang telah membawa masalah dan membari dampak kerugian warga pemilik ternak dan sudah dilaporkan kepada aparat kepolisian itu bernomor 4 Tahun 2022 tentang Manajemen Penertiban Hewan Ternak. Perdes tersebut, telah dilakukan secara semena-mena dan sewenang wenang. Banyak hewan ternak warga yang sudah disembelih hanya dengan alasan hukum perdes itu. Bukan hanya itu, sanksi denda ratusan hingga jutaan rupiah pun diterapkan, atasnama perdes tersebut.
“Sejumlah laporan sudah disampaikan kepada aparat penyidik Polsek Kie, namun masih saja belum ditindak lanjuti. Kami tegaskan, agar penyidik segera melakukan tugasnya menindaklanjutinya, sehingga tidak lagi terjadi korban berjatuhan terhadap ternak dan hewan warga, juga uang warga,” kata Kuasa Hukum Warga Desa Boti, Rudolfus Tallan, SH, MH, melalui siaran pers yang dikirim Kantor Hukum “Tallan’s Law Firm” Minggu (8/3/2026).
Dia menyebut, sejumlah laporan yang disampaikan warga ke penyidik Polsek Kie, dilakukan secara beruntun dan masif, karena perdes tersebut, terus memakan ‘korban’ dari waktu ke waktu. Tidak hanya hewan ternak, tetapi juga uang ratusan hingga jutaan rupiah. Kepala desa dan perangkat desa setempat dengan seenaknya dan semena-mena mematok besaran uang pengganti sebagai denda atas pelanggaran masuknya hewan ternak warga ke pekarangan atau kebun warga lainnya.
Untuk hewan ternak kecil dipatok Rp250 ribu per ekor dan hewan besar Rp500 ribu hingga Rp1 juta per ekor. Tidak hanya itu, selain membayar atas denda tersebut, secara semena-mena pula, aparat desa bebas dan seenaknya membunuh hewan ternak yang sudah masuk ke halaman pekarangan atau kebun tersebut.
“Anda bisa bayangkan peraturan desa ini. Setelah dimintakan bayar denda pemilik hewan, tetapi hewan tenak itu tidak dikembalikan kepada pemilik. Malah dibunuh dan disantap dengan seenaknya oleh kepala desa dan perangkatnya. Bengis benar perlakukan kepala desa dan perangkatnya melalui perdes ini,” katanya.
Karena itu, dengan tegas, penasehat hukum yang mendampngi warga Desa Boti, mendesak agar penyidik Polsek Kie, segera menindaklanjuti sejumlah laporan tersebut secara profesional, serius dan transparan.
“Kami mendesak agar penyidik segera lakukan kegiatan gelar perkara atas laporan ini. Biar laporan ini tidak didiamkan dan diabaikan sama dan senasib dengan laporan sebelumnya yang belum diproses dengan LP/B/05/I/2004/SPKT/Polsek Kie/Polres TTS/Polda NTT, tertanggal 13 Januari 2024, yang sampai saat ini nihil SP2HP. Terhadap laporan yang diam ini, akan kami tindak lanjuti dengan melaporkan penyidik ke bagian pengawasan penyidikan (Wasidik) Polda NTT agar penyidiknya diperiksa,” tegasnya.
Kapolres TTS selaku atasan langsung para penyidik Polsek Kie, agar memberi atensi yang serius terhadap perkara ini. Hal ini sebagai bagian dari pelaksanaan tugas penyidik yang profesional juga mengayomi dan melindungi.
“Jangan sampai para warga selaku pelapor yang sudah diperiksa dan dibuatkan berita acara pemeriksaannya dikriminalisasi, tetapi sebaliknya harus dilindungi. Kami mendengar penyidik yang menangani atau yang melakukan pemeriksaan para pelapor, malah diperiksa paminal, ini ada apa,” kata Advokat lainnya, Jeremias Bani, SH pada siaran pers itu.
Menurutnya, fenomena ini menunjukkan bahwa pihak kepolisian Polres TTS sedang tidak menjadi seorang petugas yang mengemban tugas pengayoman, perlindungan serta lebih itu, memberi keadilan kepada korban.
“Kalau misalnya penyidik melaksanakan pemeriksaan kepada pelapor lalu diperiksa paminal, ini tanda bahwa para pelpor sedang dibiarkan menderita akibat perdes yang ada. Bahwa kepolisian sedang bermain-main dan sepertinya sedang berada pada pihak lain,” katanya tegas.
Dia menambahkan “Jangan sekali-kali anda sebagai aparat kepolisian bertindak tak adil. Kami mencium aroma dugaan jika warga pelapor yang adalah korban sedang dikriminalisasi”.
Dikatakan, agar aparat tetap bertugas sesuai amanah yang diemban, mengayomi dan melindungi. Selalu bersikap adil dan lebih dari itu, tetap profesional. “Itulah yang kami harapkan, agar segera sejumlah laporan warga ditindaklanjuti. Jangan lagi dibiarkan hingga berualng tahun,” katanya.
Disebutkan sejumlah warga Desa Boti yang menjadi korban penerapan Perdes nomor 4 tahun 2022, tentang Manajemen Penertiban Hewan Ternak, sudah melaporkan tindakan kepala desa dan perangkatnya kepada kepolisian Polsek Kie. Namun laporan ini masih belum diproses lebih lanjut.
Sejumlah laporan itu masing-masing : LP/B/05/I/2024/SPKT/POLSEK KIE/POLRES TTS/POLDA NTT warga pelapor Teu Neolaka; LP/B/10/III/2026/SPKT/POLSEK KIE/POLRES TTS/POLDA NTT warga pelapor Frans Selan; Laporan polisi nomor: LP/B/08/III/2026/SPKT/POLSEK KIE/POLRES TTS/POLDA NTT warga pelapor Nitanel Selan; laporan polisi LP/B/11/III/2026/SPKT/POLSEK KIE/POLRES TTS/POLDA NTT warga pelapor Yustus Selan; Laporan polisi nomor: LP/B/06/II/2026/SPKT/POLSEK KIE/POLRES TTS/POLDA NTT, warga pelapor Heka Benu; Laporan polisi nomor: LP/B/07/II/2026/SPKT/ POLSEK KIE/POLRES TTS /POLDA NTT warga pelapor Pah Sae. (*/jdz)
