Pemprov NTT Raih Opini WTP ke-11 dengan Sejumlah Catatan dari BPK

oleh -37 Dilihat

KUPANG, mediantt.com – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali meraih catatan positif dengan mendapatkan Penilaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BKP RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi NTT Tahun Anggaran 2025. Ini merupakan raihan Opini WTP ke-11 yang diberikan kepada Pemprov NTT secara beruntun sejak tahun 2015.

Raihan Opini WTP tersebut ditandai dalam Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi NTT Tahun Anggaran 2025 yang diserahkan oleh Wakil Ketua BPK RI Budi Prijono kepada Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena dan Ketua DPRD Provinsi NTT Emelia Nomleni, dalam Rapat Paripurna ke-76 pada Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 DPRD NTT, Kamis (4/6/2026).

Dalam sambutannya Wakil Ketua BPK RI Budi Prijono mengatakan, hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK, berdasarkan standar pemeriksaan keuangan negara (SPKN), menunjukkan bahwa penyusunan laporan keuangan Pemprov NTT tahun 2025 telah sesuai dengan empat kriteria, yaitu pertama, kesesuaian laporan keuangan terhadap standar akutansi pemerintahan. Kedua, kecukupan pengungkapan / informasi dalam pengambilan keputusan. Ketiga kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; serta Keempat, efektivitas sistem pengendalian intern.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, BPK RI menyimpulkan bahwa opini atas laporan keuangan Pemprov NTT tahun 2025 adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Untuk itu, kami ucapkan selamat dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Provinsi NTT atas tercapainya keberhasilan Opini WTP ini, semoga dapat selalu dipertahankan pada tahun-tahun mendatang. Ini semua atas usaha keras, dan sinergi yang baik dari semua tingkat pimpinan dan jajaran Pemerintah Provinsi NTT, pimpinan DPRD serta jajarannya bersama BPK RI yang terus bekerja keras agar kualitas Laporan Keuangan semakin baik khususnya dalam menjalankan fungsi anggaran hingga fungsi pengawasan keuangan negara,” jelas Budi.

Menurut Budi Prijono, meskipun Pemprov NTT kembali meraih opini WTP dalam pemeriksaan laporan keuangan, namun BPK tetap memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi yang perlu segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi NTT Emilia Nomleni dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada BPK RI atas dedikasi, independensi, dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan daerah, secara khusus terhadap keuangan daerah NTT.

“Pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI tentu bagi kita bukan sekadar proses administratif dan formalitas tahunan, tetapi merupakan amanah Pasal 23E UUD 1945 serta Undang-Undang nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksaan Keuangan yang menjadi instrumen penting dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, efektif, dan berintegritas,” kata Emi Nomleni.

Menurut Emi Nomleni, Laporan Hasil Pemeriksaan ini harus dimaknai sebagai cermin bersama untuk melihat sejauh mana pengelolaan keuangan daerah telah dijalankan secara tepat sasaran, efisien, dan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat NTT.

“Karena pada akhirnya, setiap rupiah yang dikelola pemerintah adalah amanah rakyat yang wajib dipertanggungjawabkan secara moral, profesional maupun konstitusional. Dan DPRD NTT memandang bahwa setiap rekomendasi yang diberikan BPK harus ditindaklanjuti secara serius, menyeluruh, dan berkelanjutan. Tindak lanjut tersebut tidak boleh berhenti hanya pada pemenuhan administratif semata, melainkan harus diarahkan pada perbaikan sistem, penguatan pengawasan internal, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta pencegahan terhadap potensi penyimpangan yang dapat terulang di masa mendatang,” jelas Emi Nomleni.

Ditemui secara terpisah usai rapat paripurna, Gubernur Melki Laka Lena mengungkapkan terima kasih kepada BPK RI atas Opini WTP tersebut. “Terima kasih kepada BPK RI yang secara profesional telah memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian,” kata Gubernur Melki.

Dia menjelaskan, pencapaian Opini WTP ini merupakan wujud nyata komitmen dan kerja keras Pemerintah Provinsi NTT bersama dukungan penuh DPRD NTT serta BPK. Prestasi ini, jelas Melki mencerminkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan patuh terhadap standar akuntansi pemerintahan.

Melki juga memastikan komitmen Pemerintah Provinsi NTT untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel demi terciptanya pemerintahan daerah yang bersih, profesional, dan dipercaya masyarakat.

“Dari Opini WTP ini juga ada beberapa rekomendasi yang disampaikan oleh BPK-RI dan ini menjadi perhatian kami jajaran Pemprov NTT. Jajaran Pemprov NTT tentunya segera rapat untuk kita tindaklanjuti semua temuan BPK yang harus difollow up wajib hukumnya diselesaikan sesuai regulasi, arahan dan rekomendasi dari BPK yang disampaikan tadi,” jelas Gubernur Melki.

Dengan raihan opini WTP ini, Pemprov NTT diharapkan terus meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta kualitas pengelolaan keuangan daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) serta mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Nusa Tenggara Timur. (radit)