Pemprov NTT Mulai Bayar Gaji ke-13 PNS dan PPPK Hari Ini, Total Rp108 Miliar

oleh -262 Dilihat

Gubernur Melki Laka Lena.

KUPANG, mediantt.com – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mulai menyalurkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov NTT pada Senin (15/6/2026). Untuk pembayaran tersebut, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp108 miliar yang diperuntukkan bagi PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kepastian itu disampaikan Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena di Rumah Jabatan Gubernur NTT, Kupang, Minggu (14/6/2026) malam.

Melki menegaskan, pembayaran gaji ke-13 merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memenuhi hak ASN secara tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pemprov NTT terus berkomitmen memenuhi hak-hak ASN secara tepat waktu sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pembayaran gaji ke-13 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 dan Peraturan Gubernur NTT Nomor 9 Tahun 2026. Seluruh proses administrasi dan penganggaran telah disiapkan sehingga penyaluran dapat dimulai sesuai jadwal dan dilakukan secara bertahap langsung ke rekening masing-masing ASN.

Menurut Melki, gaji ke-13 merupakan bentuk penghargaan negara atas pengabdian ASN sekaligus membantu memenuhi kebutuhan keluarga, terutama menjelang tahun ajaran baru.

“Saya berharap tambahan penghasilan ini dimanfaatkan secara bijak untuk kebutuhan pendidikan anak, meningkatkan kesejahteraan keluarga, sekaligus mendukung aktivitas ekonomi masyarakat di NTT,” katanya.

Ia menambahkan, penyaluran gaji ke-13 juga diharapkan mampu meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong perputaran ekonomi daerah.

Pada kesempatan itu, Melki juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh ASN atas dedikasi dan loyalitas dalam memberikan pelayanan publik. Ia mengajak seluruh aparatur untuk terus bekerja dengan semangat, integritas, dan profesionalisme demi mewujudkan NTT yang maju, sehat, cerdas, sejahtera, dan berkelanjutan. (*/jdz)