JAKARTA – Kenaikan biaya pengurusan biaya kendaraan bermotor yang mulai berlakuk sejak 7 Januari 2017 dianggap masih memberatkan masyarakat. Pasalnya saat ini perekonomian Indonesia dalam keadaan sulit.
Pengamat Kebijakan publik Amir Hamzah mengatakan, pemerintah terlalu terburu-buru menaikkan tarif pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Sejatinya memikirkan perekonomian masyarakat sebelum memberlakukan kenaikan pajak tersebut. “Justru kenaikan pajak itu akan semakin menyulitkan masyarakat,” ujar Amir kepada wartawan di Jakarta, Rabu (4/1).
Sebagaimana diketahui 6 Januari 2017 memberlakukan tarif biaya baru untuk pengurusan STNK BPKB. Kenaikan itu sejalan dengan pemberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Peraturan ini sebagai pengganti PP Nomor 50/2010 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP.
Menurut Amir, kalau saat ini pelayanan STNK dan BPKB sudah semakin baik, namun tidak perlu biaya juga ikut naik. Sebab baiknya pelayanan tidak menjadi tolak ukurnya untuk menaikan tarif.
“Bagi masyarakat sebenarnya yang diinginkan, pelayanan bagus tapi juga sesuai dengan tingkat kemampuan ekonomi masyarakat,” katanya.
Pada PP Nomor 60 Tahun 2016 disebutkan, kenaikan biaya STNK dan BPKB berlaku untuk kendaraan roda dua da roda empat.
Dalam peraturan baru tersebut, terdapat penambahan tarif pengurusan, antara lain pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara.
Kenaikan biaya pengurusan surat-surat kendaraan pun mencapai dua kali lipat. Misalnya, untuk penerbitan STNK kendaraan roda dua maupun roda tiga. Peraturan lama mengatur biaya Rp 50.000. Dalam peraturan baru tarif berubah menjadi Rp 100.000. Sementara untuk roda empat, dari Rp75.000 menjadi Rp200.000.
Kenaikan cukup signifikan terdapat pada item penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan (mutasi). Kendaran roda dua dan tiga yang sebelumya dikenakan biaya Rp 80.000 naiknya menjadi Rp 225.000. Kendaraan roda empat yang sebelumnya Rp 100.000 kini dikenakan biaya Rp 375.000. (jpnn/jdz)
Foto : Ilustrasi