Pasca-Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Ungkap Keterkaitan Akun Lika Liku NTT dengan Oknum APH

oleh -357 Dilihat

Fransisco Bernando Bessi

KUPANG, mediantt.com – Kuasa Hukum Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang Jupiter Selan, Fransisco Bernando Bessi, S.SH., M.H., membeberkan fakta mengenai keterkaitan akun TikTok Lika Liku NTT dengan oknum aparat penegak hukum (APH).

Menurutnya, jaringan akun ini diduga kuat telah dijadikan lahan bisnis ilegal hingga melibatkan konspirasi oknum aparat penegak hukum (APH) untuk membocorkan rahasia internal.

Fransisco menjelaskan, fakta tersebut tertuang pada halaman 28 dokumen putusan yang memuat jawaban penyidik Ditreskrimsus Cyber Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) atas gugatan praperadilan yang diajukan pemohon, GF, yang ditolak seluruhnya oleh hakim tunggal.

Ia juga menyoroti poin krusial pada halaman 28 dokumen putusan tersebut, yang membongkar jawaban resmi dari penyidik Cyber Polda NTT mengenai modus operandi akun tersebut.

“Akun TikTok Lika Liku NTT ini teridentifikasi membentuk jaringan masif yang terafiliasi dengan person di instansi pemerintah hingga aparat penegak hukum. Mereka memanfaatkan akun ini untuk membocorkan informasi dan menyerang pribadi, atasan, maupun institusi demi kepentingan tertentu,” tegas Fransisco membacakan amar putusan.

Menurutnya, jaringan ini diduga tidak bekerja sendiri. Sejumlah akun dan grup media sosial seperti Admin Lika Liku NTT, Viral Kupang, Nobita Irma Dewi Silvester, Flobamorata Tabongkar, Forum Bebas Kota Kupang, Kritik Kota Kupang, hingga kejadian NTT disinyalir saling terhubung dan dikendalikan oleh lingkaran yang sama.

Lebih mengejutkan lagi, tindakan merusak tatanan sosial dan reputasi ini disinyalir telah berjalan hampir satu tahun dan dijadikan sebagai mata pencaharian utama.

Hasil penelusuran fakta persidangan dan tracking penyidik mengungkap bahwa aliran dana dari aktivitas gelap ini bermuara ke rekening Bank BNI atas nama adik dari yang bersangkutan, dengan rekam jejak transaksi sejak tahun 2025 hingga 2026.

“Ini sangat memalukan. Mereka mengeruk keuntungan pribadi dengan cara mengorbankan dan menghancurkan kehidupan orang lain mulai dari karier, keluarga, hingga lingkungan sosial korban,” tambah Fransisco, geram.

Dampak dari sepak terjang akun-akun ini sangat masif. Hingga saat ini, tercatat sedikitnya ada 14 laporan polisi (LP) di Polda NTT yang menyeret jaringan akun tersebut. Dari 14 laporan itu, 2 di antaranya telah naik ke tahap penyidikan resmi, termasuk laporan yang dilayangkan oleh Jupiter Selan

Fransisco juga memberikan catatan kritis terkait kejanggalan dalam penanganan barang bukti. Meski perangkat ponsel terduga pelaku telah disita oleh pihak kepolisian, akun tersebut diketahui masih sempat melakukan beberapa kali unggahan.

Menurutnya, hal tersebut terjadi karena pelaku masih menguasai akses email dan password akun.

Menanggapi situasi ini, pihak korban mendesak Kapolda NTT beserta Dirreskrimsus Polda NTT yang baru untuk tidak melangkah mundur.

Pengusutan tuntas hingga ke akar-akarnya termasuk menindak tegas oknum-oknum APH yang bermain dan menjadi penyokong informasi.

“Saksi-saksi, ahli bahasa, ahli ITE, hingga ahli pidana sudah diperiksa. Penetapan tersangka kini hanya tinggal menunggu waktu. Pasca sertijab pejabat baru Ditreskrimsus Polda NTT, kami bersama korban-korban lainnya akan segera melakukan audiensi resmi. Tidak ada lagi tempat untuk bersembunyi,” tegasnya, optimis. (roy)