Suasana Rapat Dengar Pendapat DPRD Manggarai dan para Nakes di IGD RSUD Ben Mboy.
RUTENG, mediantt.com – Sudah enam bulan lebih insentif bagi para tenaga kesehatan (Nakes) RSUD dr Ben Mboy
yang menangani pasien Covid-19, belum dibayar. Kini ada masalah baru lagi. Pembayaran insentif mereka, khusus di IGD, tidak sesuai dengan ketentuan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No.HK.01.07/MESKEN/4239/2021.
KMK ini mengatur tentang pemberian insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19. Ini sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan yang adil sebagai tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 di Indonesia.
Karena itu, para Nakes di RSUD dr Ben Mboy itu mengirim surat keberatan kepada Bupati Manggarai. Surat berperihal “Pernyataan Keberatan terhadap Penerimaan Insentif Covid-19 periode Januari-April 2021”, itu dikeluarkan tanggal 22 Agustus 2021.
Beberapa point keberatan para nakes itu adalah: Pertama, Dari data yang diinput untuk pembayaran insentif, IGD hanya dihitung jumlah pasien yang terkonfirmasi positif TCM dan pasien rawat inap, sementara dari KMK itu sendiri rumus penghitungan insentif dihitung berdasarkan jumlah hari bertugas, bukan jumlah pasien.
Kedua, Mekanisme pembayaran insentif tidak sesuai Juknis dalam KMK. Di mana kami di IGD uang tiba-tiba masuk dalam rekening, padahal belum menandatangani SPJ.
Ketiga, Mekanisme pembayaran insentif tidak melalui verifikator sesuai petunjuk dalam KMK. Hal ini sudah disampaikan langsung oleh tim verifikator saat dengar pendapat dengan direktris terkait keberatan dari IGD dalam pengajuan insentif tanggal 10 Agustus 2021.
Namun insentif yang dibayar tidak sesuai ketentuan KMK. Padahal, semua pasien Covid-19 dari awal ditangani di IGD.
DPRD Manggarai pun merespon keberatan ini dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan para tenaga kesehatan dari Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD dr Ben Mboy Ruteng, Jumat (27/8).
Ketua Fraksi Golkar DPRD Manggarai Yoakhim Jehati, S.Ag mengatakan, fraksi mendukung keberatan para nakes dan meminta pemerintah secara serius memperhatikan hal ini. “Kami minta insentif para nakes di IGD itu dibayarkan sesuai ketentuan KMK,” katanya.
Sesuai ketentuan Menteri Kesehatan (KMK) No.HK.01.07/MESKEN/4239/2021, insentif para nakes itu diatur sebagai berikut; dokter spesialis Rp 15 juta, peserta PPDS Rp 12,5 juta, dokter umum/dokter gigi Rp 10 juta, bidan/ perawat Rp 7,5 juta, dan tenaga kesehatan lainnya Rp5 juta. (jdz)