Lembata Peringkat Dua Penerimaan Pajak di NTT, Progresnya Tembus 60 Persen

oleh -371 Dilihat

Plt Kepala Bapenda Lembata, Emanuel Prason Krova (kanan).

LEWOLEBA, mediantt.com – Kabupaten Lembata menjadi kejutan dalam peta kinerja penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen PKB di Nusa Tenggara Timur. Hingga 11 Juli 2026, progres penerimaan daerah itu mencapai 60,23 persen. Lembata berada di posisi kedua dari 22 kabupaten/kota di NTT.

Lembata hanya kalah dari Kabupaten Sumba Timur yang mencatat progres 73,92 persen. Kabupaten Malaka berada di posisi ketiga dengan capaian 55,30 persen.

Capaian Lembata tersebut sekaligus menempatkan daerah kepulauan itu di atas 20 kabupaten/kota lain dalam pemeringkatan progres penerimaan pajak dan opsen pajak.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lembata, Emanuel Prason Krova, mengatakan, capaian tersebut menjadi indikator positif kinerja fiskal daerah. Menurut dia, peningkatan penerimaan juga menunjukkan semakin baiknya kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

“Capaian tersebut menjadi salah satu indikator positif kinerja fiskal daerah sekaligus menunjukkan semakin baiknya kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan,” kata Emanuel Krova melalui pesan WhatsApp, Rabu (29/7/2026).

Data evaluasi penerimaan tersebut mencakup pajak provinsi dan penerimaan kabupaten/kota. Pajak provinsi meliputi PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), denda PKB dan denda BBNKB. Sementara penerimaan kabupaten/kota berasal dari opsen PKB, opsen BBNKB, serta denda masing-masing komponen opsen.

Secara keseluruhan, penerimaan pajak dan opsen pajak NTT hingga 11 Juli 2026 mencapai Rp318,91 miliar. Nilai itu setara dengan 35,55 persen dari target penerimaan 2026. Dari jumlah tersebut, penerimaan provinsi mencapai Rp199,39 miliar, sedangkan penerimaan kabupaten/kota sebesar Rp119,52 miliar.

Dibandingkan periode yang sama pada 2025, penerimaan pajak dan opsen pajak mengalami peningkatan sekitar Rp83,63 miliar secara year on year. Angka ini menunjukkan adanya pertumbuhan kinerja penerimaan dibandingkan tahun sebelumnya.

Di Lembata, peningkatan terlihat dari perbandingan penerimaan PKB dan opsen PKB. Hingga 11 Juli 2025, penerimaan PKB tercatat sekitar Rp3,3 miliar, sedangkan opsen pajak yang diterima kabupaten sekitar Rp1 miliar.

Pada periode yang sama tahun 2026, penerimaan PKB meningkat menjadi sekitar Rp5,3 miliar. Sementara penerimaan opsen pajak untuk Kabupaten Lembata mencapai sekitar Rp2 miliar.

Kenaikan itu memperlihatkan bahwa kinerja penerimaan PKB dan opsen PKB Lembata mengalami penguatan dalam satu tahun terakhir. Capaian tersebut sekaligus menjadi salah satu faktor yang mendorong Lembata berada di posisi kedua dalam pemeringkatan progres penerimaan pajak dan opsen di NTT.

Namun, capaian tersebut bukan semata hasil kerja pemerintah daerah. Ada sinergi antara pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi dan masyarakat yang ikut menentukan keberhasilan optimalisasi penerimaan.

Salah satu pijakannya adalah penerapan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan Pajak Alat Berat. Kebijakan tersebut ditindaklanjuti dengan pembentukan Satuan Tugas Optimalisasi Pajak Daerah.

Bagi Lembata, optimalisasi penerimaan pajak menjadi bagian penting dalam memperkuat kapasitas fiskal daerah. Apalagi, pemerintah daerah membutuhkan ruang fiskal yang cukup untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik.

Kesadaran masyarakat membayar pajak tepat waktu menjadi faktor penting. Tanpa kepatuhan wajib pajak, target penerimaan akan sulit dicapai.
Karena itu, peningkatan penerimaan pajak tidak cukup hanya dilihat dari angka realisasi.

Pemerintah juga dituntut memastikan sistem administrasi semakin transparan, pelayanan semakin mudah, dan pemanfaatan teknologi digital mampu memperkuat pengawasan sekaligus mempersempit potensi kebocoran penerimaan.

Capaian Lembata sebesar 60,23 persen menjadi sinyal bahwa optimalisasi pendapatan daerah mulai menunjukkan hasil. Namun, tahun anggaran 2026 masih berjalan.
Pemerintah daerah masih memiliki pekerjaan untuk mempertahankan momentum tersebut.

Penguatan pengawasan, pemutakhiran basis data wajib pajak, peningkatan kualitas pelayanan serta kolaborasi lintas sektor menjadi pekerjaan yang tidak bisa ditunda.

Sebab, penerimaan pajak pada akhirnya bukan sekadar angka dalam laporan keuangan pemerintah. Pajak merupakan bagian dari kontribusi masyarakat yang harus kembali dalam bentuk pelayanan publik dan pembangunan.

Masyarakat yang taat membayar pajak berhak melihat manfaat nyata dari kontribusinya. Pemerintah, di sisi lain, berkewajiban memastikan setiap penerimaan dikelola secara transparan, efektif dan memberi dampak bagi kesejahteraan masyarakat.

Lembata kini berada di posisi kedua kinerja penerimaan pajak dan opsen pajak di NTT. Capaian itu menjadi kabar baik sekaligus pekerjaan rumah. Kabar baik karena Lembata mampu menembus papan atas. Pekerjaan rumah karena capaian 60,23 persen harus dipertahankan, bahkan ditingkatkan, hingga akhir 2026.
(lakonawa/prokompimkablembata)